Enam Terdakwa Korupsi Pengelolaan Batubara di Lahat Dijatuhi Hukuman Penjara Berbeda

Enam Terdakwa Korupsi Pengelolaan Batubara di Lahat Dijatuhi Hukuman Penjara Berbeda--Foto : Heru - PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Pengadilan Negeri (PN) PALEMBANG kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan batubara di lahan PT Bukit Asam (PT BA) yang terjadi pada periode 2010-2014 di Kabupaten Lahat.
Sidang tersebut, dengan agenda pembacaan putusan, mengungkapkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh enam terdakwa telah merugikan negara hingga Rp 419 miliar.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Hakim Fauzi Isra menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan. Hal ini sesuai dengan dakwaan pertama dari Jaksa Penuntut Umum.
"Tiga terdakwa, yakni mantan petinggi PT Andalas Bara Sejahtera (ABS)—Endre Saifoel, Gusnadi, dan Budiman—dijatuhi pidana masing-masing selama 10 tahun penjara, serta denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan. Selain itu, mereka juga dihukum untuk mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 23,3 miliar," ujar Fauzi Isra, Ketua Majelis Hakim, dalam pembacaan putusan.
BACA JUGA:Pengadilan Negeri Palembang Terapkan Diversi pada Pelaku Anak Kasus Tawuran Maut Di Kuburan Cina
BACA JUGA:Warga Palembang Padati BKB, Antusias Ikuti Tabligh Akbar Ustad Abdul Somad
Pengadilan Negeri (PN) Palembang kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan batubara di lahan PT Bukit Asam (PT BA) --Foto : Heru - PALTV
Terdakwa lainnya, yakni Misri yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat periode 2010-2015, beserta Saifullah Apriyanto dan Lepy Desmianti, divonis dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun.
Ketiganya juga dihukum dengan pidana denda yang berbeda, masing-masing Rp 200 juta untuk Misri, Rp 125 juta untuk Saifullah, dan Rp 27 juta untuk Lepy. Apabila tidak membayar denda tersebut, mereka akan dikenakan kurungan selama 3 bulan.
"Ketiga mantan pejabat Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat ini juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara. Misri harus membayar Rp 125 juta, Saifullah Rp 27 juta, dan Lepy Rp 17 juta," tambah Fauzi Isra.
Setelah mendengarkan amar putusan, terdakwa Endre Saifoel menyatakan menerima keputusan tersebut. "Saya menerima keputusan ini," kata Saifoel usai mendengar putusan tersebut.
BACA JUGA:Sidang Isbat Penentuan Idul Fitri Digelar 29 Maret 2025
BACA JUGA:Tumpangi Teman Menginap di Kosan, Motor Irza Raib Dicuri
Ketiganya juga dihukum dengan pidana denda yang berbeda, masing-masing Rp 200 juta untuk Misri, Rp 125 juta untuk Saifullah, dan Rp 27 juta untuk Lepy.--Foto : Heru - PALTV
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv.co.id