DPRD Kota Palembang Gelar Rapat Paripurna Pertama Tahun 2025, Bahas Empat Pokok Raperda Strategis

Rapat paripurna kemudian ditutup dengan pengesahan hasil rapat oleh DPRD dan penandatanganan berkas-berkas resmi dari Pansus yang dilakukan oleh Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD, serta Wali Kota Palembang sebagai bentuk komitmen bersama dalam mendukung proses-Suryadi-PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang menggelar Rapat Paripurna ke-1 pada Selasa, 21 Oktober 2025, bertempat di Gedung DPRD Kota Palembang.
Rapat yang membahas sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang akan menjadi dasar kebijakan Pemerintah Kota Palembang untuk tahun 2025 dan bahkan hingga dua dekade ke depan.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Palembang, Ali Subri, yang didampingi oleh para Wakil Ketua dan sejumlah anggota dewan.
Hadir pula Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, yang datang bersama jajaran eksekutif daerah, termasuk Sekretaris Daerah, kepala dinas terkait, serta perwakilan dari instansi teknis dan mitra kerja DPRD lainnya.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Palembang, Ali Subri, yang didampingi oleh para Wakil Ketua dan sejumlah anggota dewan.-Suryadi-PALTV
BACA JUGA:Kilang Pertamina Plaju Produksi 6,05 Juta Barel B40 Hingga September 2025
BACA JUGA:Perbandingan Gaya Desain: Xiaomi Redmi Note14 vs vivo Y100 5G
Dalam forum resmi yang digelar terbuka tersebut, dibahas empat pokok permasalahan yang menjadi bagian dari agenda Raperda 2025.
Keempat isu penting tersebut antara lain: pengelolaan limbah domestik, kebijakan pemberian insentif dan kemudahan berinvestasi di Kota Palembang, evaluasi dan penguatan kinerja PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J), serta rencana pengembangan dan pembangunan perumahan serta permukiman Kota Palembang tahun 2025 hingga 2045.
Ketua DPRD Kota Palembang, Ali Subri, -Suryadi-PALTV
Ketua DPRD Kota Palembang, Ali Subri, dalam pernyataannya menyebutkan bahwa dari keempat pembahasan yang diajukan, hanya satu poin yang telah disepakati dan diterima dalam rapat paripurna, yaitu terkait evaluasi terhadap SP2J.
Sementara tiga isu lainnya masih memerlukan pembahasan lebih lanjut oleh panitia khusus (Pansus), sehingga dibutuhkan perpanjangan waktu untuk proses kajian dan harmonisasi.
BACA JUGA:Holiday Angkasa Wisata Gelar Cashback Besar-Besaran, Paket Umroh 9 Hari Hanya Rp 19,9 Juta
BACA JUGA:Walikota Palembang Lantik dan Kukuhkan Ormas GMS2PK
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv.co.id