PTBA Akuisisi PTSBS Alami Keuntungan, Hakim Tanyakan Data
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang diketuai Pitriadi SH MH pertanyakan data PTBA alami keuntungan setelah akuisisi PTSBS, Senin (8/1/2024).-Luthfi-PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Sidang perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (PTSBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PTBA, PT Bukti Multi Investama (PTBMI) yang menjerat lima orang terdakwa, kini kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Palembang pada hari Senin, 8 Januari 2024, dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan, para terdakwa dihadapkan kepada lima orang Majelis Hakim yang diketuai Pitriadi SH MH.
Pada persidangan, Tim Jaksa Penuntut Umum kembali menghadirkan saksi Suherman selaku Direktur SDM PT Bukit Asam (PTBA).
Suherman diperiksa sebagai saksi dengan kapasitasnya pada saat akuisisi saham PTSBS yang saat itu menjabat sebagai Komisaris PTBMI.
BACA JUGA:Buntut Tongkang Batu Bara Seruduk Dermaga 7 Ulu, Massa Geruduk Kantor Walikota Palembang
Dalam keterangannya di persidangan, saat ditanya oleh Tim Penasehat Hukum masing-masing terdakwa terkait dampaknya bagi PTBA setelah PT Satria Bahana Sarana (PTSBS) diakuisisi, saksi Suherman mengatakan telah meningkatkan laba ekuitas produksi.
"PTSBS diakuisisi ada kaitannya dengan kebutuhan PTBA terkait biaya produksi pertambangan mengangkut batubara, karena ketergantungan dengan kontraktor yakni PTPAMA. Sepanjang yang saya ketahui setelah mengakuisisi PTSBS, laba ekuitas PTBA meningkat karena sudah memiliki kontraktor tambang sendiri, artinya mengalami peningkatan signifikan," ujar saksi Suherman dalam persidangan.
Setelah mendengar keterangan saksi yang mengatakan PTBA mengalami peningkatan ekuitas produksi yang signifikan tersebut, lantas Majelis Hakim mempertanyakan data yang dimaksud saksi.
"Saudara saksi, tadi bilang dengan telah PTSBS diakuisisi menambah ekuitas produksi PTBA. Mana datanya? Tunjukkan di sini, karena harus dibuktikan," tegas Hakim Ketua Pitriadi.
BACA JUGA:Masuk Tahap 2, Perkara 3 Tersangka Dugaan Korupsi PTBA Tunggu Pelimpahan Berkas ke Pengadilan
"Sebenarnya dalam akuisisi itu, menambah peningkatan produksi PTBA, Yang Mulia," jawab saksi Suherman.
"Iya, mana datanya?," timpal Majelis Hakim.
"Baik Yang Mulia, nanti akan kami buktikan," kata Tim Penasehat Hukum Terdakwa Raden Tjahyono Imawan.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv