Biaya Ibadah Haji 2024 Sebesar Rp93,4 Juta, Jemaah Bayar Rp56 Juta

Biaya Ibadah Haji 2024 Sebesar Rp93,4 Juta, Jemaah Bayar Rp56 Juta

Menag Yaqut dan Komisi VIII usai menandatangani hasil Raker BPIH 2024--Foto : kemenag.go.id

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR telah mencapai kesepakatan terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 1445 H/2024 M.

Dilansir dari kemenag.go.id dijelaskan Kesepakatan ini dihasilkan dalam Rapat Kerja antara Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan anggota Komisi VIII DPR RI di Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta.

Rapat Kerja (Raker) tersebut menetapkan besaran BPIH untuk setiap jemaah haji reguler dengan rata-rata sebesar Rp93.410.286.

"BPIH tahun 1445 H/2024 M telah disepakati sebesar Rp93.410.286. Angka ini mencakup Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Bipih) rata-rata per jemaah sekitar Rp56.046.172 atau 60%, dan penggunaan nilai manfaat per jemaah sekitar Rp37.364.114 atau 40%," ungkap Menteri Agama Yaqut dalam konferensi pers, Senin (27/11/2023).

BACA JUGA:Rahasia Dibalik Ibadah Haji: Siapa Terbiasa Penuhi Panggilan Azan, Allah SWT Mudahkan Panggilan ke Baitullah

Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nizar, serta pejabat dan tenaga ahli turut hadir dalam pertemuan tersebut.

Menurut Menag Yaqut, persetujuan dan pengesahan BPIH oleh DPR RI dan Pemerintah adalah bagian penting dari siklus penyelenggaraan ibadah haji. Hasil Raker ini akan menjadi dasar bagi Presiden RI untuk menetapkan BPIH, sesuai dengan Pasal 48 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

"Pembahasan BPIH mencerminkan perbaikan secara keseluruhan dari tahun ke tahun. Kami menghargai upaya Komisi VIII DPR RI yang selalu memulai pembahasan BPIH lebih awal setiap tahunnya," tambah Menag Yaqut.

Menteri Agama juga menyampaikan terima kasih atas dukungan dan perhatian Komisi VIII DPR-RI terhadap peningkatan kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji.

BACA JUGA:Kementerian Agama Telah Susun Rencana Pembagian Kuota Haji Tambahan untuk Tahun 2024, Cek Jadwal Keberangkatan


Menag Yaqut menyampaikan bahwa pengesahan hasil Raker akan menjadi dasar bagi Presiden RI untuk menetapkan BPIH--Foto : kemenag.go.id

"Rapat kerja hari ini telah menyepakati besaran BPIH, termasuk Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang dibayarkan langsung oleh jemaah, serta besaran penggunaan nilai manfaat," jelas Menag Yaqut.

Menag Yaqut menambahkan bahwa meskipun sebagian besar biaya operasional haji dibayarkan dalam mata uang asing, seperti Saudi Arabian Riyal (SAR) dan US Dollar (USD), BPIH 2024 tetap ditetapkan dalam mata uang Rupiah.

"Dalam prinsipnya, kami setuju dengan hasil Panitia Kerja BPIH untuk menetapkan BPIH tahun 1445 H/2024 M. Proses pembahasan yang dinamis mencerminkan demokrasi, dan menunjukkan keinginan bersama untuk meningkatkan pelayanan kepada Jemaah Haji. Kami berkomitmen untuk terus memperjuangkan peningkatan ini di masa depan," tutupnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: kemenag.go.id