BAZNAS Tetapkan Zakat Fitrah 2,5 Kg Beras Tahun 2025

BAZNAS Tetapkan Zakat Fitrah 2,5 Kg Beras Tahun 2025--Foto : Ilham - PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota PALEMBANG telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 2025, Jumat (14/3/2025).
Penetapan ini dilakukan melalui kesepakatan bersama antara Kantor Wilayah Kemenag Sumsel, MUI Sumsel, BAZNAS Sumsel, serta ormas-ormas Islam.
Wakil I Bidang Pengumpulan BAZNAS Palembang, M. Syukri, menyampaikan bahwa zakat fitrah yang ditetapkan adalah sebesar 2,5 kilogram beras atau setara dengan Rp 37.500.
"Sementara untuk fidyah, ditetapkan sebesar Rp 40.000 untuk satu hari," ujar Syukri.
Wakil I Bidang Pengumpulan BAZNAS Palembang, M. Syukri, --Foto : Ilham - PALTV
BACA JUGA:Patroli Antisipasi 3C dan Balap Liar
BACA JUGA:Banjir Ganggu Aktifitas Warga di Kelurahan 2 Ilir
BAZNAS Palembang juga menerima pembayaran zakat hingga menjelang Idul Fitri nanti.
Menurutnya, saat ini sudah banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Palembang yang melakukan pembayaran zakat, meskipun untuk masyarakat umum baru sebagian yang melaksanakan.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Palembang yang beralamat di Jalan Kapten Arivai --Foto : Ilham - PALTV
Syukri juga mengimbau kepada pengurus masjid maupun badan amil zakat lainnya untuk mendaftarkan diri ke BAZNAS Palembang.
"Badan amil zakat tersebut akan mendapatkan SK secara resmi dari BAZNAS Kota Palembang," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv.co.id