Polres Muba Keluarkan Surat Edaran Larangan Musik Remix

Polres Muba Keluarkan Surat Edaran Larangan Musik Remix

Polres Muba Keluarkan Surat Edaran Larangan Musik Remix--Foto : Ruzi - PALTV

Musi Banyuasin, PALTV.CO.ID - 15 April 2025 — Polres Musi Banyuasin (Muba) secara tegas mengeluarkan surat edaran yang melarang pertunjukan organ tunggal (OT) dengan aliran musik remix.

Kebijakan ini dikeluarkan dalam rangka menindaklanjuti instruksi langsung dari Kapolda Sumatera Selatan, sebagai bentuk respons terhadap meningkatnya keresahan masyarakat terkait dampak negatif dari musik remix di berbagai kegiatan masyarakat.

Kebijakan tersebut diumumkan oleh Kapolres Muba, AKBP God Parlasro Sinaga, SH, SIK, MH, melalui Plh Kasi Humas Polres Muba, AKP Nazaruddin, SH, MSi.

Dalam keterangannya kepada awak media pada Selasa (15/04/2025), AKP Nazaruddin menegaskan bahwa larangan ini telah disampaikan kepada seluruh jajaran Polsek dan Bhabinkamtibmas untuk ditindaklanjuti secara serius.

BACA JUGA:KPU Muara Enim Kembalikan Sisa Dana Hibah Pilkada Senilai Rp7,1 Miliar

BACA JUGA:6000 Aset Pemkot Palembang Belum Sertifikasi, Ini Kendalanya!!


Polres Muba Keluarkan Surat Edaran Larangan Musik Remix--Foto : Ruzi - PALTV

Menurut AKP Nazaruddin, aliran musik remix yang sering dimainkan oleh penyedia organ tunggal dalam acara-acara seperti pernikahan, hajatan, dan pesta rakyat, kerap menjadi pemicu terganggunya ketentraman dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Bahkan, keberadaan musik remix ini acap kali dikaitkan dengan meningkatnya praktik penyalahgunaan narkoba, peredaran minuman keras, hingga tindakan kriminal lainnya.

“Betul, Polres Muba sudah mengeluarkan surat edaran ke jajaran agar menindak tegas organ tunggal beraliran musik remix. Ini rawan akan peredaran narkoba,” ungkap AKP Nazaruddin.

Ia menambahkan bahwa dalam berbagai kasus di lapangan, musik remix juga kerap menjadi pemicu munculnya tindakan asusila, perjudian, hingga perkelahian antar warga yang berujung pada tindak pidana seperti pengeroyokan bahkan pembunuhan.

Larangan ini, menurut Nazaruddin, bukan sesuatu yang baru. Ia menjelaskan bahwa Polsek jajaran bersama para Bhabinkamtibmas telah sejak lama melakukan sosialisasi langsung kepada masyarakat, khususnya kepada para pelaku usaha penyedia organ tunggal, agar tidak memainkan musik remix dalam acara mereka.

“Tak jarang hal-hal negatif berlangsung di acara musik remix. Kami sudah sering turun langsung mensosialisasikan larangan ini. Namun memang masih ada yang membandel,” jelasnya.

BACA JUGA:PALTV Jalin Kerja Sama dengan Dinas Pendidikan Kota Palembang untuk Siaran Program 'Arena Juara'

BACA JUGA:Kejari Palembang Musnahkan Barang Bukti dari 254 Perkara, Termasuk 7,9 Kg Sabu dan Ribuan Botol Miras Ilegal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id