Heboh! Oknum ASN Diduga Terlibat Kampanye Pilkada Empat Lawang, Dilaporkan ke Bawaslu

Heboh! Oknum ASN Diduga Terlibat Kampanye Pilkada Empat Lawang, Dilaporkan ke Bawaslu

kuasa hukum dari Joncik Muhammad dan Arifai, yang terdiri dari Dr. Hasanal Mulkan, S.H., M.H., Mifthul Huda, S.H., dan Subrata, S.H., M.H., saat membuat laporan-Mulyadi-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Dunia birokrasi kembali dihebohkan dengan dugaan keterlibatan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Empat Lawang dalam kegiatan politik praktis. 

Kali ini, beberapa nama ASN dikabarkan ikut serta dalam kampanye salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang, nomor urut 01, yakni Budi Antoni Aljufri dan Henny Verawati.

 

Informasi ini mencuat setelah tim kuasa hukum dari Joncik Muhammad dan Arifai, yang terdiri dari Dr. Hasanal Mulkan, S.H., M.H., Mifthul Huda, S.H., dan Subrata, S.H., M.H., secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Empat Lawang pada Kamis, 17 April 2025.

 

“Benar, hari ini kami melaporkan keempat ASN tersebut ke Bawaslu. Mereka diduga melanggar aturan netralitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang,” ungkap Dr. Hasanal Mulkan saat dikonfirmasi awak media.

BACA JUGA:Walikota Palembang Kukuhkan Kepengurusan PGRI Palembang Periode 2025 -2030

BACA JUGA:Heboh! Oknum ASN Diduga Terlibat Kampanye Pilkada Empat Lawang, Dilaporkan ke Bawaslu

Nama-nama ASN yang Dilaporkan:

 

1. Sri Hartati, SKM., M.Kes – Perangkat Puskesmas Kecamatan Lintang Kanan

2. Nacik – Perangkat Puskesmas Kecamatan Lintang Kanan

3. Reli – Perangkat Desa Lubuk Sepang, Kecamatan Pendopo

4. Hapis – PNS di Kantor Pasar Kecamatan Pendopo

5. Asri Sution – P3N di Kelurahan Kelumpang Jaya

 

Kelima nama tersebut diduga terlibat dalam kegiatan kampanye secara langsung, tindakan yang jelas bertentangan dengan ketentuan Pasal 280 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, serta UU Nomor 20 Tahun 2023 dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.


kuasa hukum dari Joncik Muhammad dan Arifai, yang terdiri dari Dr. Hasanal Mulkan, S.H., M.H., Mifthul Huda, S.H., dan Subrata, S.H., M.H., saat membuat laporan-Mul-PALTV

Bukan hanya sekadar pelanggaran etik, keterlibatan ASN dalam kampanye politik juga membawa ancaman pidana. Berdasarkan aturan yang berlaku, pelanggar dapat dijatuhi hukuman kurungan hingga satu tahun dan denda maksimal Rp12 juta.


kuasa hukum dari Joncik Muhammad dan Arifai, yang terdiri dari Dr. Hasanal Mulkan, S.H., M.H., Mifthul Huda, S.H., dan Subrata, S.H., M.H., saat membuat laporan-Mulyadi -PALTV

“Pilkada adalah momentum demokrasi yang harus dijaga integritasnya. ASN seharusnya menjadi garda terdepan menjaga netralitas, bukan malah mencorengnya,” tegas Hasanal.

 

Temuan ini langsung menjadi sorotan publik, terutama masyarakat Empat Lawang yang mengharapkan ASN bersikap profesional dan netral dalam kontestasi politik.

 

Tim kuasa hukum menyatakan tidak akan tinggal diam dan siap menindaklanjuti laporan hingga tuntas.


kuasa hukum dari Joncik Muhammad dan Arifai, yang terdiri dari Dr. Hasanal Mulkan, S.H., M.H., Mifthul Huda, S.H., dan Subrata, S.H., M.H., saat membuat laporan-Mulyadi -PALTV

“Jika terbukti, kami mendesak Bawaslu untuk memberikan sanksi tegas agar menjadi efek jera,” pungkasnya.

 

Pilkada harus berjalan adil dan bersih. Diharapkan, laporan ini menjadi pintu masuk untuk membenahi praktik-praktik pelanggaran serupa di masa mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: