Kejari Palembang Musnahkan Barang Bukti dari 254 Perkara, Termasuk 7,9 Kg Sabu dan Ribuan Botol Miras Ilegal

Kejari Palembang Musnahkan Barang Bukti dari 254 Perkara, Termasuk 7,9 Kg Sabu dan Ribuan Botol Miras Ilegal

Barang bukti yang dimusnahkan mencakup narkotika jenis sabu seberat 7.991 gram, 4.136 botol minuman keras ilegal berbagai merek tanpa izin edar.--Foto : Heru - PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum melalui kegiatan pemusnahan barang bukti dari 254 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), yang digelar di halaman kantor Kejari Palembang,Pada Rabu 16 April 2025.

Dalam kegiatan yang turut dihadiri oleh unsur Forkopimda, aparat penegak hukum, serta perwakilan lembaga terkait ini, berbagai jenis barang bukti hasil tindak pidana umum dan khusus dimusnahkan secara terbuka oleh Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Palembang.


berbagai jenis barang bukti hasil tindak pidana umum dan khusus dimusnahkan secara terbuka --Foto : Heru - PALTV

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Hutamrin  Mengatakan, Barang bukti yang dimusnahkan mencakup narkotika jenis sabu seberat 7.991 gram, 4.136 botol minuman keras ilegal berbagai merek tanpa izin edar, serta produk jamu dan kosmetik tradisional ilegal, Tak hanya itu, lima pucuk senjata api rakitan dan 45 bilah senjata tajam yang sebelumnya digunakan dalam tindak kejahatan juga turut dihancurkan.


Kejari Palembang Musnahkan Barang Bukti dari 254 Perkara, Termasuk 7,9 Kg Sabu dan Ribuan Botol Miras Ilegal--Foto : Heru - PALTV

"Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode sesuai karakteristik barang, Ribuan botol miras digilas menggunakan alat berat, sabu dimusnahkan dengan blender khusus, sementara senjata api dan sajam dipotong agar tidak dapat digunakan kembali, " Ujar Hutamrin Setelah Pemusnahan. 

BACA JUGA:Satgas Pidsus Kejati Sumsel Geledah Kantor BPKAD Terkait Proyek Mangkrak Pasar Cinde

BACA JUGA:Kejari Muara Enim Sita Barang Bukti Korupsi PMI Sebesar Rp50 Juta


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Hutamrin--Foto : Heru - PALTV

Hutamrin Juga menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tanggung jawab institusinya dalam menjaga ketertiban umum dan memastikan barang bukti tidak lagi menjadi ancaman bagi masyarakat.

“Pemusnahan ini bukan sekadar formalitas. Ini bentuk keseriusan kami dalam memastikan barang bukti tidak kembali ke tangan yang salah. Penegakan hukum harus tuntas, dari proses persidangan hingga pemusnahan barang bukti,” ungkap Hutamrin. 


Sabu dimusnahkan dengan blender khusus,--Foto : Heru - PALTV

Dengan kegiatan ini, Kejari Palembang berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana serta menjadi edukasi bagi masyarakat untuk menjauhi tindakan melanggar hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id