Mediasi Koperasi Sido Makmur Hampir Temui Titik Terang Antara Koperasi dengan Perusahaan
Badan Pengawas Koperasi Sido Makmur Davidson, SH-Foto/luthfi-PALTV
PALEMBANG,PALTV.CO.ID- Permasalahan yang terjadi antara Koperasi Sido Makmur Masyarakat Desa Simpang Tigo Makmur Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten OKI dengan rekanan perusahaan berujung pada mediasi kedua belah pihak di Dinas Koperasi Sumsel. Kamis, (11/7/2024).
Badan Pengawas Koperasi Sido Makmur Davidson, SH mengatakan kedatangannya ke Dinas Koperasi Sumsel ini untuk menindaklanjuti laporan pihaknya dari Koperasi Sido Makmur untuk melakukan mediasi antara Koperasi dengan pihak rekanan.
"Kedatangan kita hari ini menindaklanjuti laporan kita kemaren dan alhamdulillah hari ini kita rapat dengan pihak rekanan perusahaan," ujarnya.
Dikatakannya, hasil rapat di Dinas Koperasi Sumsel sudah beberapa point' kesimpulan yang sudah didapatkan kedua belah pihak.
BACA JUGA:Tips Bermain Hero Irithel di Season 33: Dominasi dengan Strategi
"Dari hasi rapat tadi Alhamdulillah beberapa item sudah kita dapati kesimpulan," katanya. Diungkapkannya, ada pola kemitraan yang tidak sehat sehingga terjadilah permasalahan antar Koperasi Sido Makmur dengan perusahaan.
"Pokok perkara subtansi tentang pola kemitraan persaingan perusahaan yang tidak sehat apakah masuk praktek monopoli," sebutnya.
Ia menyebut ada kejanggalan dalam kemitraan tersebut sehingga pihaknya melaporkan hal tersebut untuk ditindaklanjuti dan agar menemukan solusi.
"Kami menilai banyak kejanggalan-kejanggalan dalam pola kemitraan makanya kita laporkan dan akhirnya diakomodir walaupun beberapa item masih bertahap," sebutnya.
BACA JUGA:Pemkot Palembang Gencarkan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni
Diungkapkannya pihaknya meminta MOU serta penjelasan terkait pembayaran yang dilakukan kemitraan.
"Kami minta MoU tadi sudah disetujui lalu kedua tentang legalitas pembayaran atau voucher karena pembayaran ini masih rancu walaupun tadi di perlihatkan ke kita tapi kita tidak memegangnya," ungkapnya.
"Kadi menurut kami legalitas pembayaran tersebut tidak memiliki dasar hukum menurut kami secara aturan. Dan yang ketiga terkait menajemen fee yang juga masih belum kita tahu," ujarnya.
Ia berharap agar persamalahan antara pihaknya dengan perusahaan selaku mitra dapat segera diselesaikan secara baik dan adil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: