Pengamat Hukum: Aborsi Ilegal Tidak Dibenarkan Karena Menghilangkan Nyawa dalam Kandungan

Pengamat Hukum: Aborsi Ilegal Tidak Dibenarkan Karena Menghilangkan Nyawa dalam Kandungan

Dalam pandangan hukum pidana, aborsi ilegal tidak dibenarkan karena menghilangkan nyawa dalam kandungan.--freepik.com/@freepik

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Pengamat hukum tidak membenarkan kegiatan aborsi ilegal. Terlebih seperti yang dilakukan oleh salah satu mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri), hingga mengakibatkan meninggal dunia.

Pengamat hukum Dr Azwar Agus SH MHum berpendapat bahwa aborsi ilegal itu melanggar prinsip-prinsip hukum pidana, karena semua yang bernyawa itu memiliki hak untuk hidup.

"Dari kacamata hukum pidana, aborsi itu sudah pasti tidak dibenarkan ya. Melanggar prinsip-prinsip hukum pidana, karena bayi dalam kandungan atau semua yang bernyawa itu ada hak untuk hidup," jelas Dr Azwar Agus saat diwawancarai pada hari Senin, 20 November 2023 lalu.

Namun lebih lanjut dijelaskan Dr Azwar, kegiatan aborsi bisa saja dilakukan dengan alasan kesehatan dan dilakukan oleh orang yang profesional seperti Dokter.

BACA JUGA:Mahasiswi Unsri Tewas Aborsi: Versi Ketua RT, Orok Sudah Keluar Lalu Dibuang ke WC


Pengamat hukum Dr Azwar Agus SH MHum berpendapat bawa aborsi ilegal itu melanggar prinsip-prinsip hukum pidana, karena semua yang bernyawa itu memiliki hak untuk hidup, Senin (20/11/2023).-Mulyadi-PALTV

"Misalnya itu (aborsi) tidak dilakukan akan berakibat fatal terhadap seorang ibu yang lagi mengandung. Itu juga dilihat dari kasusnya seperti apa. Dan juga dilakukan oleh orang profesional, ditambah juga dengan rekam medis pasien itu," jelasnya.

Mengenai kasus mahasiswi Unsri meninggal karena melakukan aborsi ilegal, Dr Azwar pun menegaskan bahwa pelakunya termasuk orang yang membantu, bisa terjerat pidana.

"Ancamannya bisa di atas lima tahun ya, karena kasusnya sudah menghilangkan nyawa," kata pengamat hukum yang juga Rektor Universitas Taman Siswa Palembang ini.

Diketahui, seorang mahasiswi Universitas Sriwijaya bernama Riefa Nauvfaliza (21) meninggal dunia usai melakukan aborsi ilegal di kamar kos pacarnya di Gang Lampung I Kelurahan Timbangan Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan pada hari Jumat, 17 November 2023 lalu.

BACA JUGA:Yuk Ketahui Hukum Pelaku Percobaan Aborsi Meski Kasus Suka Sama Suka

Mahasiswi Fakultas Teknik Jurusan Teknik Pertambangan semester 5 itu meninggal dunia setelah malam sebelumnya meminum obat aborsi yang dibeli melalui toko online, hingga korban mengalami pendarahan hebat.

Pacar korban, Diat Putra Nurkesuma (23) mahasiswa satu angkatan dengan korban kini telah ditahan dan ditetapkan tersangka oleh Polres Ogan Ilir, karena ia terlibat dalam proses korban menggugurkan kandungan yang telah memasuki masa kandungan 6 bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv