Ancaman Hukuman Oknum ASN Inspektorat Sumsel Penerima Gratifikasi, Ini Kata Pengamat Hukum Dr Martini Idris!
Pada perkara ASN Inspektorat Sumsel penerima gratifikasi, Dosen Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Palembang Dr Martini Idris sebut penerima gratifikasi dapat terancam 20 tahun penjara, Selasa (19/12/2023).-Luthfi-PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) beberapa waktu lalu telah menetapkan satu orang tersangka oknum pegawai pada Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan (Inspektorat Sumsel) dalam tindak pidana korupsi penerima gratifikasi.
Diketahui bahwa tersangka tersebut bernama Edi Kurniawan selaku Inspektur Pembantu Investigasi dan juga Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Inspektorat Sumsel.
Dalam perkara ini, modus yang dilakukan oleh tersangka Edi Kurniawan adalah mengatasnamakan Kejaksaan dengan menjanjikan dapat mengkondisikan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, yakni kasus dugaan korupsi Dana Komite Sekolah pada SMA Negeri 19 Palembang.
Akademisi Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) Dr Martini Idris SH MH saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada hari Selasa, 19 Desember 2023 lalu mengungkapkan, penerima gratifikasi sangat jelas dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 pada Pasal 12 b tentang gratifikasi.
BACA JUGA:Oknum PNS Inspektorat Sumsel Ditetapkan Sebagai Tersangka Gratifikasi oleh Kejati Sumsel
“Yang isinya adalah pemberian dalam arti luas yaitu meliputi pemberian uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitias penginapan, dan fasilitas lainnya,” ujar Dr Martini Idris.
Fasilitas lainnya ini, menurut Dr Martini Idris, termasuk pelaku yang bisa memfasilitasi untuk perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.
Sementara dalam Undang-Undang Gratifikasi telah diatur bahwa pelaku dijerat dengan hukuman kurungan paling rendah 4 tahun dan paling lama 20 tahun, sedangkan denda paling sedikit Rp200 juta.
“Tapi dilihat dari fakta persidangan, berapa dirugikan oleh terdakwa sehingga dia wajib mengembalikan uang terhadap siapa yang telah dirugikannya. Sementara denda nanti biarlah Majelis Hakim yang akan memutusnya,” ungkapnya.
BACA JUGA:Makelar Kasus, Beginilah Modus Tersangka Oknum ASN Inspektorat Sumsel
Tersangka Edi Kurniawan, oknum ASN Inspektorat Sumsel saat digiring ke mobil tahanan oleh petugas Kejati Sumsel pada Senin malam, 18 Desember 2023 lalu.-Luthfi-PALTV
Masih dikatakan Dr Martini Idris, perlu diketahui bahwa hukuman tersebut terbilang sangat keras dan seharusnya pelaku gratifikasi tadi semestinya lebih takut dengan jerat hukum yang ada.
“Karena memang dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi pelaku yang melakukan gratifikasi, negara menghukum para pemain itu dengan hukuman yang bisa membuat efek jera nantinya,” ucapnya.
Dr Maritini Idris juga menghimbau agar menjauhi diri dari tindak gratifikasi baik dalam bentuk apapun, terlebih bagi seorang ASN atau PNS, karena hal tersebut dapat merugikan dirinya sendiri maupun instansi yang nama baiknya tercemar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv