Pengamat Hukum: Aborsi Ilegal Tidak Dibenarkan Karena Menghilangkan Nyawa dalam Kandungan
Dalam pandangan hukum pidana, aborsi ilegal tidak dibenarkan karena menghilangkan nyawa dalam kandungan.--freepik.com/@freepik
Proses hukum masih terus berjalan dan Diat Putra Nurkesuma masih dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik Polres Ogan Ilir.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv