Pegawai Koperasi Ditemukan Tewas Terkubur karena Tagih Utang, Pengamat Hukum: Pembunuhan Berencana
Pegawai Koperasi Ditemukan Tewas Terkubur karena Tagih Utang, Pengamat Hukum: Pembunuhan Berencana-Foto/luthfi-PALTV
PALEMBANG,PALTV.CO.ID- Terkait kasus petugas Koperasi di Palembang, Anton Eka Saputra (25) yang sempat dilaporkan hilang, ditemukan tewas terkubur di belakang ruko dibunuh oleh pemilik Distro.
Menurut Pengamat Hukum dan Akademisi dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda (Stihpada), Redho Junaidi, SH MH mengatakan pembunuhan terhadap korban merupakan pembunuhan berencana.
"Kalau yang saya cermati melalui media-media melalui analisa pribadi saya ini masuk dalam kategori pembunuhan berencana," ujarnya.
Ia menjelaskan alasan pembunuhan ini masuk kedalam pembunuhan berencana karena Satu pelaku yang ditangkap merupakan orang yang terlibat pembunuhan. Dia bahkan sempat menyamar sebagai seorang pembeli.
BACA JUGA:Rugikan Negara Rp648 Juta, Tersangka Oknum Wajib Pajak Ditangkap DJP SumselBabel
"Karena dari tiga pelaku itu satu sudah dapet sementara 2 lagi melarikan diri, nah dapet ada dua pelaku yang berpura-pura menjadi pembeli didistro itu, kemudian pelaku utama itu pura-pura mengobrol dengan korban, artinya itu sudah dipersiapkan sebelumnya, darimana kita bisa menyimpulkan demikian karena dengan pura-pura menjadi pembeli tadi," ungkapnya.
Lalu ia menjelaskan pembunuhan ini sudah ada motif dari awalnya. "Sebelumnya korban kan sudah berulang kali menagih uang kepada pelaku, artinya sudah ada motif dari awalnya," katanya
Menurutnya, para pelaku ini mempunya perannya masing-masing yang belum diketahui secara pasti.
Pengamat Hukum dan Akademisi dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda (Stihpada), Redho Junaidi, SH MH-Foto/luthfi-PALTV
"Ada yang menyuruh melakukan, ada yang melakukan dan kemudian ada yang membantu melakukan nah tergantung nanti peran mereka ini sebagai apa," ucapnya.
Lebih lanjut ia menerangkan bahwa dari hasil autopsi yang ia dapatkan dari media, bahwa korban mengalami penganiayaan dibeberapa bagian vital yang mematikan.
"Dari informasi media juga kami menemukan beberapa hasil autopsi itu beberapa bekas penganiayaan itu berapa pada titik titik yang mematikan jadi niat itu memang benar untuk membunuh," ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa pembunuhan ini masuk kategori pembunuhan berencana Pasal 430 dengan hukuman mati.
"Masuk pasal 340 pembunuhan berencana, dengan ancama hukuman mati," tegasnya. Redho mengatakan, pihak keluarga korban yang saat ini telah memiliki kuasa hukum untuk mengawal kasus ini agar tetap masuk pasal pembunuhan berencana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: