Dugaan Pemerasan beredar melibatkan Pimpinan KPK, Ajudan Mentan Syahrul Yasin Limpo Dipanggil Polisi
Ajudan Mentan Syahrul Yasin Limpo diperiksa dan wajib lapor--Foto : dokumentasi disway.id/read/730299
PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Kabar heboh mengenai pemanggilan ajudan Menteri Pertanian yakni Panji Harianto dan Heri oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan semakin memanas.
Berdasarkan keterangan polisi, Panji adalah ajudan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), sementara Heri adalah sopir Mentan.
Heri menerima Surat panggilan bernomor Nomor:B/10 339 MII/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus yang diperuntukkan kepada sopir Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo
Mereka telah diminta untuk hadir di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada tanggal 28 Agustus 2023 lalu, sebagai bagian dari penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang diduga melibatkan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penyelidikan atas kasus ini berdasarkan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai identitas pimpinan KPK yang disebut sebagai pelaku pemerasan.
Kabar yang beredar menyebutkan bahwa salah satu pimpinan KPK diduga terlibat dalam pemerasan terhadap Mentan SYL setelah dugaan ini pertama kali tercium oleh petugas.
Untuk status SYL, Menko Polhukam Mahfud Md telah mengonfirmasi bahwa Mentan SYL telah ditetapkan sebagai tersangka, meskipun pihak KPK belum secara resmi mengumumkan informasi ini kepada publik.
BACA JUGA:Kejaksaan Agung Geledah kantor Direktorat Impor Kementerian Perdagangan
"Apakah SYL sudah menjadi tersangka? Saya sudah mendapatkan informasi, bahkan sejak eksposenya lama bahwa dia adalah tersangka, tapi pengumuman resminya baru saja dilakukan," kata Mahfud pada Rabu, 4 Oktober 2023.
KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah dinas Mentan SYL pada Kamis, 28 September 2023, dan di kantor rumah kerjanya pada Jumat, 29 September 2023.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menjelaskan bahwa penggeledahan bisa dilakukan setelah kasus memasuki tahap penyelidikan, yang menandakan adanya tersangka dalam perkara tersebut.
"Penggeledahan dan penyitaan hanya dapat dilakukan pada tahap penyidikan," tegasnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id