Mahfud MD Mengaku Tak Tahu Keberadaan Mentan SYL Yang ''Menghilang'' Lantaran Dicari KPK

Mahfud MD Mengaku Tak Tahu Keberadaan Mentan SYL Yang  ''Menghilang''  Lantaran Dicari KPK

Mahfud MD Ungkap Keberadaan Hingga Status Terbaru Mentan Syahrul Yasin Limpo, Singgung Tersangka dan Belum DPO--Menko Polhukam, Mahfud MD-Akun resmi Instagram milik Mahfud MD-

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang sejak penggeledahan rumah dinasnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 29 September 2023, masih belum diketahui keberadaannya setelah menjalankan tugas kedinasan di Roma, Italia.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, pemerintah saat ini belum memiliki informasi mengenai keberadaan Mentan SYL.

"Jadi, soal dia (Syahrul Yasin Limpo) ada di mana sekarang, kami (Pemerintah) juga tidak tahu," kata Mahfud MD kepada wartawan pada Rabu, 4 Oktober 2023.

Mahfud MD menegaskan bahwa pemerintah akan memberikan dukungan kepada KPK dalam upaya pengungkapan dugaan kasus korupsi yang terjadi di Kementerian Pertanian (Kementan) sesuai dengan kapasitas yang dimilikinya.

BACA JUGA:Diduga Serangan Jantung, Seorang Napi Korupsi Unila Meninggal Dunia Usai Main Tenis Meja di Lapas Rajabasa

"Kami akan membantu dalam hal-hal seperti pengusutan barang-barang yang dirampas, dugaan penghancuran barang bukti, senjata api, dan sebagainya. Kami akan memfasilitasi penyelesaiannya. Itu adalah kewajiban Pemerintah. Namun, soal keberadaan Mentan SYL sekarang ini, kami juga tidak memiliki informasi," jelas Mahfud MD.

Mahfud MD menekankan bahwa seorang menteri sekelas SYL tidak mudah menghilang dari perhatian publik, dan jika ada upaya melarikan diri, hal itu tidak akan mudah dilakukan.

"Kalau menghilang dengan maksud untuk menghindari aparat hukum atau melarikan diri, saya kira itu bukan perkara mudah," ujar Mahfud MD.

Sementara itu, Mahfud MD menjelaskan bahwa saat ini, Mentan SYL belum masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang ditetapkan oleh aparat berwenang.

BACA JUGA:Kejaksaan Agung Geledah kantor Direktorat Impor Kementerian Perdagangan

"Ini belum masuk dalam kategori DPO. Kami akan menunggu informasi lebih lanjut," katanya.

Terkait status hukum Mentan SYL dalam kasus dugaan korupsi, Mahfud MD mengonfirmasi bahwa SYL sudah ditetapkan sebagai tersangka. Meskipun status tersangka sudah lama diberlakukan oleh KPK, Mahfud MD enggan memberikan detail lebih lanjut mengenai status tersebut dalam konteks kasus korupsi apa.

"Tentang status tersangka, saya sudah mendapatkan informasi bahwa dia telah ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, jika melihat berita sebelumnya, status ini sudah diketahui sejak lama," ungkap Mahfud MD.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menunggu pengumuman resmi dari KPK mengenai status tersangka Mentan SYL dalam kasus tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id