Kejaksaan Agung Geledah kantor Direktorat Impor Kementerian Perdagangan

Kejaksaan Agung Geledah kantor Direktorat Impor Kementerian Perdagangan

Kejagung Endus Dugaan Korupsi Impor Gula di Lingkungan Kemendag--Foto : Tangkap [email protected]

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Dalam pengembangan penyelidikan dugaan korupsi terkait impor gula, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di kantor Direktorat Impor Kementerian Perdagangan.

Pada Selasa (3/10/2023), Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kuntadi mengungkapkan perkembangan terbaru dalam kasus ini.

Dalam pernyataannya, Kuntadi menjelaskan bahwa Kejagung telah membuka penyidikan perkara baru yang mencakup dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan impor barang di Kementerian Perdagangan.

Kasus ini melibatkan periode tahun 2015 hingga 2023. Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan, Suhanto, memberikan tanggapannya terhadap penggeledahan ini.

BACA JUGA:Mendagri mendorong masyarakat diversifikasi pangan sebagai langkah menghindari ketergantungan pada beras

Ia menyatakan bahwa Kementerian Perdagangan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung dan siap memberikan data tambahan yang diperlukan oleh Kejaksaan Agung untuk kelancaran penyelidikan.

"Kemendag berkomitmen untuk membantu penegak hukum dan bersikap proaktif dalam proses penegakan hukum ini," kata Suhanto.

Suhanto juga menekankan bahwa Kementerian Perdagangan menghormati upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, dan mereka akan bekerjasama sepenuhnya dalam proses ini.

Semua proses penegakan hukum selanjutnya akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung, dan Kementerian Perdagangan siap membantu dalam jalannya proses penegakan hukum ini.

BACA JUGA:Hasil Audit BPKP: Dapen BUMN Mengalami Kerugian Capai Rp 300 Miliar Alkibat Salah Kelola

Kasus ini mencakup dugaan bahwa pihak Kementerian Perdagangan menerbitkan persetujuan impor gula yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta memberikan izin impor melebihi kuota yang telah ditetapkan.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber