Larikan sepeda Motor Bos Tempat Bekerja, Sudirman Ditangkap Keluarga Korban Saat Jadi ‘Pak Ogah’
Tangkapan layar video Sudirman diserahkan keluarga korban ke Polrestabes Palembang, Rabu (4/10/2023).-Heru Wahyudi-PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Akibat membawa kabur sepeda motor milik bos tempat dirinya bekerja di depot isi ulang air minum, Sudirman (39 tahun) warga Jalan Kebangkaan Kelurahan 9 Ilir Kecamatan Ilir Timur III Kota Palembang, harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Sudirman ditangkap oleh pihak keluarga korban di kawasan Jalan Basuki Rahmat pada saat menjadi ‘Pak Ogah’ pada Selasa malam, 3 Oktober 2023. Sudirman langsung diserahkan ke Polrestabes Palembang untuk dilakukan penindakan lebih lanjut.
Henky Djoharie warga Jalan KH Azhari Kecamatan Jakabaring Palembang, yang merupakan bos pelaku mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di Pasar 10 Ulu Kelurahan 9-10 Ulu Kecamatan Jakabaring Palembang, pada hari Jum’at, 15 September 2023.
Bermula pelaku mendatangi korban untuk meminjam sepeda motor, mau mencari uang untuk membeli rokok. Namun, setelah ditunggu sekian lama, Sudirman dan sepeda motor tersebut tidak kunjung kembali.
BACA JUGA:Kualitas Udara di Muba Masuk Kategori Tidak Sehat, Tim Gabungan Bagikan Ratusan Masker kepada Warga
BACA JUGA:Diduga Terkena Ledakan Selongsong Amunisi Peluru, 4 Warga OKU Timur Dilarikan ke Rumah Sakit
Korban Henky Djoharie memberi keterangan kepada jurnalis di SPKT Polrestabes Palembang, Rabu (4/10/2023).-Heru Wahyudi-PALTV
"Ya Pak, pelaku ini pernah bekerja dengan saya, makanya pada saat pelaku meminjam motor, saya pinjamkan. Namun setelah dipinjamkan, motor saya tidak dikembalikan," ungkap korban Henky Djoharie.
Ditambahkan Henky, setelah sepeda motor Honda Kharisma dengan Nomor Polisi BG 5194 PG tidak kunjung dikembalikan pelaku, dirinya langsung membuat Laporan Polisi. Pada akhirnya, pelaku berhasil ditangkap keluarga korban.
Sementara itu, pelaku yang sudah diamankan di kantor polisi mengakui perbuatannya. Namun, sepeda motor korban sudah dijualnya kepada seseorang seharga Rp250.000.
"Motornya sudah saya jual dan uangnya sudah saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari," ujar pelaku Sudirman.
BACA JUGA:PALTV Jalin Kerja Sama dengan Travel Umrah PT Sriwijaya Mega Wisata
BACA JUGA:DPRD Kota Palembang Sambut Baik dan Kawal RUU ASN 2023
Saat ini pelaku Sudirman menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh tim Penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang, sebelum dijebloskan ke sel tahanan.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv