Catat! Berikut Ketentuan Baru Penggunaan Power Bank Untuk Penumpang Kereta Api
t Ketentuan Baru Penggunaan Power Bank Untuk Penumpang Kereta Api --Foto : Humas PT, KAI
PALEMBANG, PALTV.CO.ID - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang mengimbau seluruh pelanggan untuk memperhatikan dan mematuhi ketentuan terbaru terkait penggunaan dan pembawaan power bank selama berada di atas kereta api.
Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga keselamatan, keamanan, dan kenyamanan seluruh penumpang selama perjalanan.
Manager Humas KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, menjelaskan bahwa power bank merupakan salah satu barang pribadi yang umum dibawa oleh pelanggan untuk mengisi daya perangkat elektronik seperti ponsel, tablet, dan laptop selama perjalanan.
Namun, penggunaan power bank yang tidak sesuai ketentuan dapat menimbulkan risiko kebakaran atau gangguan keamanan di dalam rangkaian kereta.
BACA JUGA:Sumsel United Catat Kekalahan Perdana di Kandang Setelah Ditumbangkan Adhyaksa FC
BACA JUGA:Pejalan Kaki Tabrak Pengendara Motor di Palembang, Ternyata Ini Penyebabnya !

t Ketentuan Baru Penggunaan Power Bank Untuk Penumpang Kereta Api --Foto : Humas PT, KAI
“Power bank adalah benda yang mengandung komponen baterai lithium-ion yang sensitif terhadap panas dan tekanan. Karena itu, KAI menerapkan batasan dan aturan penggunaan untuk memastikan keselamatan bersama,” ujar Aida.
Lebih lanjut, Aida menyampaikan lima ketentuan penting yang wajib dipatuhi pelanggan saat membawa power bank di dalam perjalanan kereta api, yaitu pelanggan diperbolehkan menggunakan power bank untuk mengisi daya perangkat pribadi seperti ponsel atau tablet selama perjalanan.
Berikutnya kapasitas maksimal power bank yang boleh dibawa adalah 100 Watt-hour (Wh).Pastikan kondisi power bank dalam keadaan baik, tidak rusak, tidak menggembung, serta memiliki label kapasitas yang jelas.
Serta pelanggan dilarang mengisi ulang daya power bank di dalam kereta api, dan ttop kontak di kereta api hanya diperuntukkan bagi perangkat berdaya rendah, seperti earphone, handphone, tablet, dan laptop, bukan untuk mengisi daya power bank atau perangkat elektronik berdaya besar lainnya.

Manager Humas Divre III Palembang, Aida Suryanti, --Foto : Firman - PALTV
“Ketentuan ini bukan untuk membatasi kenyamanan pelanggan, melainkan langkah Ketentuan ini bukan untuk membatasi kenyamanan pelanggan, melainkan langkah antisipatif agar perjalanan tetap aman. Kami berharap seluruh pengguna jasa memahami pentingnya keselamatan selama di perjalanan,” tambah Aida.
KAI Divre III Palembang juga terus mengingatkan agar pelanggan selalu memperhatikan barang bawaannya, mengikuti petunjuk keselamatan petugas, serta tidak menempatkan power bank atau perangkat elektronik di tempat yang terpapar panas secara langsung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv.co.id