Kopda Bazarsah Dihukum Mati dan Dipecat dari Dinas Militer, Tangis Histeris Keluarga Korban Pun Pecah

Ketua Majelis Hakim bacakan putusan hukuman mati dan dipecat dari dinas militer bagi terdakwa Kopda Bazarsah, sontak keluarga korban menangis histeris, Senin (11/8/2025).-Suryadi-PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Suasana haru bercampur tegang menyelimuti Ruang Garuda Pengadilan Militer I-04 Palembang pada Senin siang, 11 Agustus 2025.
Majelis Hakim membacakan putusan terhadap Terdakwa Kopral Dua (Kopda) Bazarsah, pelaku penembakan brutal terhadap tiga Anggota Polri dalam insiden penggerebekan sabung ayam di Way Kanan Provinsi Lampung.
Dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, persidangan lanjutan itu menghasilkan putusan tegas berpa hukuman mati dan pemecatan dari dinas militer bagi Kopda Bazarsah.
Putusan ini disampaikan setelah mempertimbangkan unsur kesengajaan, penyalahgunaan kewenangan dan dampak psikologis serta sosial terhadap keluarga korban dan masyarakat.
BACA JUGA:Redmi Note RAM 6GB + Virtual RAM, Solusi Andal untuk Game Berat
BACA JUGA:Mode Makro di Redmi Note 5G: Seberapa Detail Kemampuannya?
Tangis pun pecah dari barisan keluarga korban yang menghadiri sidang putusan terdakwa Kopda Bazarsah, Senin (11/8/2025).-Suryadi-PALTV
Begitu putusan dibacakan, tangis pun pecah dari barisan keluarga korban yang menghadiri sidang.
Satu per satu anggota keluarga korban tampak meneteskan air mata, tak kuasa menahan emosi atas keadilan yang akhirnya ditegakkan.
Suasana haru pun tidak terbendung ketika palu Hakim diketukkan menandakan akhir sidang.
“Terima kasih, Ya Allah…,” ucap lirih salah satu ibu korban sambil memeluk erat foto almarhum anaknya.
BACA JUGA:Bongkar Trik Cek RAM Redmi Note, Ternyata Bisa Lebih Besar dari Spesifikasi!
BACA JUGA:Redmi Note RAM 8GB + Storage 256GB: Kombinasi Ideal untuk Semua Kebutuhan
Beberapa lainnya jatuh terduduk, menangis histeris, disambut pelukan dan pelampiasan emosi dari keluarga lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv