Ketua KONI Sumsel Tersangka Korupsi, Gubernur Sumsel Herman Deru Akan Rakor dengan Ketua Umum KONI Pusat
Gubernur Sumsel Herman Deru akan rapat koordinasi dengan Ketua Umum KONI Sumsel bahas caretaker Ketua KONI Sumsel, Selasa (5/9/2023).-Aji Delia-PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Gubenur Sumatera Selatan Herman Deru pada hari Selasa, 5 September 2023 buka suara, terkait ditetapkannya Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia Provinsi Sumatera Selatan (KONI Sumsel) Hendri Zainuddin jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi di tubuh KONI Sumsel.
Menurut Gubernur Herman Deru, dirinya akan segera melakukan rapat koordinasi khususnya bersama Ketua KONI Pusat Marciano Norman.
Gubernur Herman Deru berpendapat bahwa proses kinerja di KONI tidak boleh berhenti dan akan segera dilakukaan penunjukan caretaker Ketua KONI Sumsel.
Gubenur Sumsel Herman Deru meminta masyarakat untuk menunggu, dikarenakan penunjukan caretaker bukan kewenangan Gubernur Sumsel melainkan hak penuh dari KONI Pusat.
BACA JUGA:Inilah Rekam Jejak Hendri Zainuddin, Ketua KONI Sumsel yang Akhirnya Jadi Tersangka Korupsi
BACA JUGA:Waduh! Hibah Anggaran KONI Sumsel 2024 Sebesar 20 Miliar Rupiah Ditolak DPRD Sumsel
Gubenur Sumsel Herman Deru juga menyayangkan adanya penetapan tersangka terhadap Ketua KONI Sumsel di saat akan adanya Pekan Olahraga Provinsi (Porprov), yang akan diselenggarakan di Lahat, dan harus tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua KONI Sumsel Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sumsel pada Senin malam, 4 September 2023.
Hendri Zainuddin diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di tubuh KONI Sumsel.
Ada tiga pokok perkara yang membelit Hendri Zainuddin yaitu pencairan deposito, dana hibah Pemprov Sumsel dan pengadaan barang yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021.
BACA JUGA:Pengurus KONI Jadi Tersangka TIPIKOR, Gubernur Pastikan Porprov Tetap Lanjut
Meski telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, namun Kejati Sumsel tidak melakukan penahanan terhadap Ketua KONI Sumsel Hendri Zainuddin.
Kuasa Hukum Hendri Zainuddin, I Gede Pasek Suardika ketika diwawancarai usai Hendri Zainuddin ditetapkan sebagai tersangka mengatakan dari tiga perkara pencairan deposito, dana hibah, dan pengadaan barang, pihaknya belum mengetahui kliennya terbelit perkara yang mana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv