Tersangka Kasus Pembunuhan di Kertapati Akhirnya Terungkap, Korban Dipukul dengan Bangku Kayu

Tersangka Kasus Pembunuhan di Kertapati Akhirnya Terungkap, Korban Dipukul dengan Bangku Kayu

Tersangka Andi Asrama (32), diketahui tega mengakhiri nyawa Ruswan alias Iwan dengan cara memukul kepala korban berulang kali menggunakan bangku kayu. --Foto : Heru - PALTV

PALEMBANG, PALTV/CO.ID - Kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Putri Dayang Rindu, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati, pada Jumat (5/9/2025) lalu akhirnya menemui titik terang. Polisi mengungkap cara tersangka menghabisi korban dalam peristiwa berdarah tersebut.

Tersangka bernama Andi Asrama (32), diketahui tega mengakhiri nyawa Ruswan alias Iwan dengan cara memukul kepala korban berulang kali menggunakan bangku kayu. Akibat luka parah di bagian kepala, korban meninggal dunia di lokasi kejadian.


Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian milik tersangka dan korban, serta bangku kayu yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban.--Foto : Heru - PALTV

Kapolsek Kertapati Palembang, AKP Angga Kurniawan, dalam konferensi pers pada Jumat 19 September 2025, menjelaskan bahwa peristiwa ini berawal dari adu mulut antara pelaku dan korban.Cekcok dipicu teguran korban yang melarang pelaku masuk ke rumah dalam keadaan basah.

“Dari pertengkaran itu, tersangka mendorong korban hingga terjatuh. Setelahnya, tersangka mengambil bangku kayu dan memukulkannya ke kepala korban sampai meninggal dunia,” ungkap AKP Angga.


Kapolsek Kertapati Palembang, AKP Angga Kurniawan, dalam konferensi pers pada Jumat 19 September 2025, --Foto : Heru - PALTV

BACA JUGA:Kemenag Sumsel Apresiasi Holiday Angkasa Wisata Masuk 10 Besar Travel Umroh Nasional Asal Sumsel

BACA JUGA:PLN UP3 Lubuklinggau Sambut Hari Kesaktian Pancasila dengan Pembersihan Jalur Listrik di Jalan Lintas Sumatera

Polisi bergerak cepat setelah kejadian. Dengan bantuan tim Satreskrim Polrestabes Palembang, tersangka berhasil diamankan di tempat kerjanya, yang berlokasi tak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), pada hari yang sama.

Hubungan antara korban dan tersangka diketahui hanya sebatas teman. Selama tiga bulan terakhir, tersangka tinggal di rumah korban. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian milik tersangka dan korban, serta bangku kayu yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kapolsek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id