Dua Tersangka Korupsi Proyek BLK Prabumulih Kembali Dijadwalkan untuk Diperiksa

Dua Tersangka Korupsi Proyek BLK Prabumulih Kembali Dijadwalkan untuk Diperiksa

Polda Sumatera Selatan akan kembali melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Balai Latihan Kerja (BLK) Unit Pelaksana Teknis Pusat (UPTP) Prabumulih.--Foto : Mulyadi - PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan akan kembali melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Balai Latihan Kerja (BLK) Unit Pelaksana Teknis Pusat (UPTP) Prabumulih.

Kedua tersangka, berinisial AK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 3 dan IM selaku pihak penyedia dari PT Filia Pratama, sebelumnya telah dipanggil namun mangkir. Menurut keterangan, keduanya absen dengan alasan sakit.

“Sudah dipanggil untuk pemeriksaan, tetapi keduanya tidak bisa hadir. Kita jadwalkan ulang,” jelas Dirreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Surapratomo Oktobrianto, Jumat 19 September 2025.


Dirreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Surapratomo Oktobrianto,--Foto : Mulyadi - PALTV

Terkait kemungkinan penahanan terhadap dua tersangka tersebut, Bagus mengatakan prosesnya akan dilakukan secara bertahap sesuai perkembangan penyidikan.

BACA JUGA:Kemenag Sumsel Apresiasi Holiday Angkasa Wisata Masuk 10 Besar Travel Umroh Nasional Asal Sumsel

BACA JUGA:Tersangka Kasus Pembunuhan di Kertapati Akhirnya Terungkap, Korban Dipukul dengan Bangku Kayu

Kasus ini mencuat setelah penyidik Subdit III Tipikor menetapkan AK dan IM sebagai tersangka pada Senin (25/8/2025). Penetapan status tersebut berdasarkan hasil gelar perkara dugaan korupsi pembangunan gedung BLK Prabumulih dengan pagu anggaran Rp 29 miliar dari APBN Tahun Anggaran 2022.

Sebelumnya Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa penetapan keduanya telah didukung bukti permulaan yang cukup. 


Kasus ini mencuat setelah penyidik Subdit III Tipikor menetapkan AK dan IM sebagai tersangka pada Senin (25/8/2025). --Foto : Mulyadi - PALTV

“Surat penetapan tersangka sudah diterbitkan. Selanjutnya penyidik akan memeriksa AK dan IM sebelum melangkah lebih jauh,” katanya.

Hingga kini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 14 saksi terkait perkara tersebut. Dari hasil penyelidikan, proyek pembangunan fisik BLK UPTP Prabumulih itu diduga menimbulkan potensi kerugian negara mencapai Rp 7,2 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id