Hendri Zainuddin Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Dugaan Korupsi KONI Sumsel, Tidak Dilakukan Penahanan

Hendri Zainuddin Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Dugaan Korupsi KONI Sumsel, Tidak Dilakukan Penahanan

Kuasa Hukum Ketua KONI Sumsel Hendri Zainuddin, I Gede Pasek Suardika mengonfirmasi penetapan status tersangka terhadap kliennya oleh Penyidik Kejati Sumsel, Senin (4/9/2023).-Luthfi-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Hendri Zainuddin selaku Ketua KONI Sumsel setelah menjalani pemeriksaan dalam perkara dugaan korupsi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel, telah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin malam, 4 September 2023. Namun, Penyidik Kejati Sumsel tidak melakukan penahanan terhadap Hendri Zainudin.

Dari hasil pemeriksaan, Hendri Zainuddin terlibat dalam dugaan kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di tubuh KONI Sumsel tentang pencairan deposito dan uang atau dana hibah Pemda Provinsi Sumatera Selatan serta pengadaan barang yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2021.

Hendri Zainudin yang menjabat selaku Ketua KONI Sumsel resmi ditetapke tersangka, namun tidak dilakukan penahan oleh tim Penyidik Kejati Sumsel.

Dari pantauan tim liputan PALTV, Hendri Zainuddin dengan mengenakan topi dan masker, berlari menghindari kejaran awak media dan bergegas memasuki mobil pribadinya Toyota Fortuner warna hitam dengan plat B 1641 WJE.

BACA JUGA:Mobil Hijau Kejaksaan Tinggi Sumsel Stand By Depan Gedung Kejati Sumsel, Ada Apa Ini?

BACA JUGA:Sempat Mangkir, Hendri Zainuddin Hadir dan Diperiksa Intensif Oleh Penyidik Pidsus Kejati Sumsel

I Gede Pasek Suardika, selaku Kuasa Hukum Hendri Zainuddin mengungkapkan, kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, dirinya masih enggan menyebutkan bahwa kliennya tahanan kota.

"Belum, inikan masih penetapan tersangka saja. Nanti tentu akan ada pemeriksaan lanjutan, akan ada dalam beberapa waktu lagi, pihak penyidik yang mengatur," terang I Gede Pasek Suardika saat diwawancarai.

I Gede Pasek Suardika menambahkan, ada tiga peristiwa yang dikaitkan yaitu deposito, dana hibah, dan pengadaan barang. Namun, menurut Pasek, pihaknya masih belum mengetahui perbuatan yang mana yang dimaksud sehingga kliennya ditetapkan sebagai tersangka.

"Kita masih belum tahu perbuatan yang mana dari pak Hendri yang terkait dari peristiwa itu," ujar I Gede Pasek Suardika.

BACA JUGA:Mangkir dari Penyidikan, Ketua KONI Sumsel Hendri Zainuddin Beralasan Sedang Sakit

BACA JUGA:Nah Lho! Hendri Zainuddin Akui Cairkan Dana Deposito di KONI Sumsel

Sebelumnya, Kejati Sumsel telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni Ahmad Thahir selaku Ketua Harian KONI Sumsel periode Januari 2020 April 2022.

Kemudian Sekretaris Umum KONI Sumsel Suparman Romans, yang pada waktu kejadian yang bersangkutan menjabat sebagai Petugas Pembuat Komitmen (PPK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv