Ancam Korban Pakai Celurit, 2 Terdakwa Bawah Umur Hanya Dituntut 4 Tahun Penjara

Ancam Korban Pakai Celurit, 2 Terdakwa Bawah Umur Hanya Dituntut 4 Tahun Penjara

Terdakwa AM dan KM dituntut hukuman 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di persidangan PN Palembang, Jum'at (11/8/2023).-Luthfi-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Sidang kasus terdakwa AM (17) dan KB (17), dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Palembang pada hari Jum’at, 11 Agustus 2023.

Kedua terdakwa terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap korban RL (16) hingga korban kehilangan nyawa.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap kedua terdakwa AM dan KB.

"Menuntut kedua terdakwa Am dan KB dengan tuntutan empat tahun penjara," ungkap Jaksa Penuntut Umum.

BACA JUGA:Modal Senpi Mainan dan Kaos Polisi, Polisi Gadungan di Palembang Kelabui Mahasiswi

BACA JUGA:Pemkot Palembang bersama Forkopimda Bagikan 10 Juta Bendera Merah Putih kepada Masyarakat

Kedua terdakwa terbukti melakukan pengeroyokan yang mengakibatkan maut. Sehingga kedua terdakwa dikenakan Pasal 174 Ayat (2) ke-3 KUHP.

Mendengar tuntutan tersebut, pihak keluarga korban merasa keberatan setelah para terdakwa hanya dituntut hukuman empat tahun penjara, sedangkan mereka telah menghilangkan nyawa seseorang.

"Kami merasa keberatan atas tuntutan yang diberikan Jaksa. Kami akan tunggu putusan Majelis Hakim. Jika putusan Majelis Hakim lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa, maka kami akan mengajukan banding," ungkap Budiman selaku paman korban.

"Walaupun mereka masih anak-anak, perbuatan mereka sudah melanggar hingga menghilangkan nyawa," tambah Budiman.

BACA JUGA:Bupati Banyuasin Askolani Belum Tahu 3 Nama Calon yang Diusulkan DPRD Menjadi Pj Bupati Banyuasin

BACA JUGA:Mantan Kades Tanjung Raja Diduga Jual Lahan Pertanian Warga ke PTBA

Sebelumnya menurut keterangan salah seorang saksi pada sidang beberapa waktu lalu, saksi bersama korban pada saat berada di simpang lampu merah RSK Charitas, bersebelahan dengan sepeda motor terdakwa sehingga saksi dan korban melihat ke arah kedua terdakwa.

Namun terdakwa AM berkata, "ngapo kau liati aku," ungkap saksi saat memberikan keterangan. Dari keterangan saksi pada saat persidangan, korban sempat mengatakan pada kedua terdakwa bahwa tidak apa-apa dan meminta maaf. Namun kedua terdakwa mengeluarkan senjata tajam jenis celurit dan menodongkannya kepada saksi dan korban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv