Ancam Korban Pakai Celurit, 2 Terdakwa Bawah Umur Hanya Dituntut 4 Tahun Penjara

Ancam Korban Pakai Celurit, 2 Terdakwa Bawah Umur Hanya Dituntut 4 Tahun Penjara

Terdakwa AM dan KM dituntut hukuman 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di persidangan PN Palembang, Jum'at (11/8/2023).-Luthfi-PALTV

Korban lalu meninggalkan kedua terdakwa namun keduanya mengikuti mereka hingga korban ketakutan dan terjatuh menabrak pembatas jalan di Jalan Perintis Kemerdekaan pada Minggu, 9 Juli 2023 sekitar pukul 01:00 WIB. Akibatnya, korban mengalami luka yang cukup serius hingga nyawanya tidak tertolong.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv