Razia Operasi Patuh Jaya 2023, Pelat Nomor RF Jadi Incaran Polisi

Razia Operasi Patuh Jaya 2023, Pelat Nomor RF Jadi Incaran Polisi

Razia Operasi Patuh Jaya 2023.--instagram/@temanpolisi

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Operasi Patuh Jaya yang berlangsung dari hari ini, Senin (10/7), hingga 23 Juli 2023, telah dimulai. 

Salah satu pelanggaran yang menjadi fokus operasi ini adalah penggunaan pelat nomor khusus RF yang penerbitannya telah dihentikan.

Pelat nomor RF merupakan kategori khusus yang diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Terdapat berbagai kombinasi kode RF yang digunakan untuk pelat nomor khusus. Misalnya, RFS biasanya digunakan oleh pejabat sipil, RFQ, RFO, atau RFH digunakan oleh kendaraan pejabat di bawah eselon II. 

Selain itu, RFU digunakan untuk kendaraan TNI Angkatan Udara, RFL untuk TNI Angkatan Laut, dan kepolisian menggunakan RFP.

BACA JUGA:Operasi Patuh Larangan Truk

BACA JUGA:Operasi Patuh Musi 2023, Satlantas Polrestabes Palembang Sasar 7 Pelanggaran

Kombinasi pelat nomor RF juga bisa dibeli sebagai nomor cantik, sehingga tidak selalu terkait dengan institusi yang telah ditetapkan.

Penggunaan pelat nomor RF telah menyebabkan kegaduhan di masyarakat, di mana sebagian penggunanya memanfaatkannya untuk bertindak dominan di jalan, seperti meminta jalan secara agresif dan bersikap arogan dalam meminta prioritas.

Penerbitan pelat nomor RF telah dihentikan oleh Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) sejak Oktober 2022. 

Masa berlaku pelat nomor ini adalah satu tahun, sehingga seharusnya tidak dapat digunakan lagi pada bulan Oktober 2023.


Razia Operasi Patuh Jaya 2023.--instagram/@temanpolisi

Penindakan terhadap pelat nomor RF selama Operasi Patuh 2023 diharapkan dapat mengurangi penyalahgunaannya di jalan menjelang berakhirnya masa berlaku pelat nomor tersebut dalam tiga bulan mendatang.

Korlantas Polri menyatakan bahwa pelat nomor RF telah diganti dengan kode baru, yaitu Z, dengan angka dimulai dari '1'. Pelat nomor khusus Z ini juga tidak dapat diterbitkan oleh setiap Kepolisian Daerah (Polda).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber