Operasi Patuh Larangan Truk "ODOL" Diperkenalkan oleh Polsek Mojoroto dalam Sosialisasi

Operasi Patuh Larangan Truk

Operasi Patuh Larangan Truk.--foto/humas polri

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Untuk menciptakan keadaan yang aman dan tertib dalam masyarakat serta menjalankan Operasi Patuh.

Kapolsek Mojoroto dan anggota polisi telah melakukan sosialisasi mengenai larangan truk dengan dimensi berlebih untuk melintas di wilayah Hukum Polsek Mojoroto pada hari Senin (10/07/2023).

Pada kesempatan tersebut, petugas dari Polsek Mojoroto menyampaikan kepada warga masyarakat yang merupakan pemilik sepeda motor dan bengkel agar tidak menggunakan knalpot racing karena dapat mengganggu ketertiban umum.

"Kami menghimbau agar muatan truk sesuai dengan dimensinya dan mengikuti larangan ODOL ketika melintas. 

BACA JUGA:Operasi Patuh Musi 2023, Satlantas Polrestabes Palembang Sasar 7 Pelanggaran

BACA JUGA:Niat Pulkam Mau Nikah dengan Pujaan Hati di Rantau Alai, Tersangka Pemerkosa Anak 12 Tahun Kena Tangkap

Selain itu, kami juga mengingatkan agar tidak menggunakan knalpot racing dan bronk pada sepeda motor, karena telah banyak dilaporkan oleh masyarakat bahwa hal tersebut mengganggu kenyamanan mereka," ungkap Kompol Muklaosn.


Operasi Patuh Larangan Truk.--foto/humas polri

Respon dari warga masyarakat terhadap sosialisasi ini sangat positif, dan mereka memberikan dukungan penuh kepada pihak Kepolisian dalam menindak pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot racing dan bronk.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber