Edarkan Sabu 296 Gram, Pengedar Narkotika di Palembang Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Pengedar sabu divonis Hukuman 8 tahun penjara, Perantara jual beli narkotika, Terdakwa Kms Junaidi, --Foto : Heru - PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada Kms Junaidi Abdullah alias Edi bin Abdullah dalam perkara peredaran narkotika. Putusan itu dibacakan dalam sidang terbuka pada Rabu 1 Oktober 2025.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Samuel Ginting dengan didampingi dua hakim anggota itu juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Yetti Febriandini, serta penasihat hukum terdakwa.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Junaidi terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai perantara jual beli narkotika golongan I jenis sabu dengan berat total 296,62 gram. Perbuatannya dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun serta denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan enam bulan. Terdakwa tetap ditahan,” ujar Samuel Ginting saat membacakan putusan (01/10/2025)
hakim menyatakan Junaidi terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai perantara jual beli narkotika golongan I jenis sabu dengan berat total 296,62 gram. --Foto : Heru - PALTV
BACA JUGA:Polda Sumsel Ungkap Ratusan Kasus Narkoba, Puluhan Kilogram Sabu Disita & 3 Pelaku Ditembak
BACA JUGA:Sudah Siap 90 Persen, 250 Atlet Kontingen OKI Siap Berlaga di Porprov XV Sekayu Muba
Atas vonis tersebut, baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir. Artinya, mereka masih mempertimbangkan untuk menerima, mengajukan banding, atau menolak putusan tersebut. Sebelumnya, JPU menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Dalam Dakwaanya Kasus ini berawal dari operasi Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel pada 1 Mei 2025. Petugas mendapatkan informasi adanya aktivitas peredaran sabu di Kota Palembang.
Sekitar pukul 05.10 WIB, terdakwa terlihat mengendarai sepeda motor Honda PCX BG 6628 AEQ menuju sebuah lorong di Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus. Di sana, ia bertemu seorang bandar berinisial Cek Yus (kini buron) dan menerima kotak kipas angin portable berwarna silver putih. Setelah diperiksa, kotak itu ternyata berisi tiga bungkus sabu dengan berat total 296,62 gram.
Hanya berselang 25 menit, tepatnya pukul 05.35 WIB, terdakwa kembali ke kontrakannya di Jalan Air Padang, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Sako. Saat itulah, petugas BNNP yang telah melakukan pengintaian langsung melakukan penangkapan.
BACA JUGA:Walikota Palembang Ratu Dewa Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila
BACA JUGA:Kenikmatan Gulai Keong Sawah dari Lahat dan Pagaralam
Dari hasil penggeledahan, aparat menyita barang bukti berupa satu kotak kipas angin portable berisi sabu, sepeda motor Honda PCX, serta satu unit handphone Nokia 105 biru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv.co.id