Hakim Vonis Wawan Setioko 1 Tahun 2 Bulan Penjara dalam Kasus Penggelapan Motor

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Eduward, majelis menegaskan bahwa terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur Pasal 372 KUHP.--Foto : Heru - PALTV
PALTV.CO.ID – Sidang perkara penggelapan kendaraan bermotor dengan terdakwa Wawan Setioko bin Ruaji berakhir dengan pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Pada Rabu 3 September 2025.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Eduward, majelis menegaskan bahwa terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur Pasal 372 KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Wawan Setioko selama 1 tahun dan 2 bulan, dengan ketentuan masa tahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari hukuman tersebut,” ujar Hakim Eduward saat membacakan amar putusan ( 03/09/2025)
Hakim juga menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan serta menghukum Wawan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
BACA JUGA:Pasca Dirusak Sekelompok Pemuda, Pelayanan Kantor Ditlantas Polda Sumsel Tetap Berjalan
BACA JUGA:Dari Minyak Kopi hingga Nanas, Kanwil Kemenkum Sumsel dan Balitbangda Muara Enim
Kasus ini berawal pada Januari 2025, ketika terdakwa meminjam motor Honda Revo milik Edo Wijaya dengan dalih keperluan pribadi. Namun, kendaraan tersebut tak kunjung dikembalikan.--Foto : Heru - PALTV
Sementara itu, barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam tahun 2008 beserta STNK dikembalikan kepada saksi Edo Wijaya bin Yasran, sedangkan satu unit Yamaha Aerox warna biru-oranye tahun 2024 beserta STNK dikembalikan kepada saksi David Beckham bin Tri Yunawanto.
Kasus ini berawal pada Januari 2025, ketika terdakwa meminjam motor Honda Revo milik Edo Wijaya dengan dalih keperluan pribadi. Namun, kendaraan tersebut tak kunjung dikembalikan dan justru dititipkan di rumah David Beckham.
terdakwa Wawan Setioko bin Ruaji berakhir dengan pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Pada Rabu 3 September 2025--Foto : Heru - PALTV
Tidak lama kemudian, terdakwa kembali meminjam motor Yamaha Aerox milik David dengan alasan membeli rokok. Motor itu justru dibawa ke Desa Seberuk dan dipakai untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Akibat ulahnya, Edo Wijaya mengalami kerugian sekitar Rp5 juta, sedangkan David Beckham ditaksir merugi Rp14 juta. Wawan sempat menghilang setelah kejadian, namun berhasil diamankan polisi di wilayah PALI pada Februari 2025 berikut dengan barang bukti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv.co.id