Edarkan Sabu 296 Gram, Pengedar Narkotika di Palembang Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Edarkan Sabu 296 Gram, Pengedar Narkotika di Palembang Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Pengedar sabu divonis Hukuman 8 tahun penjara, Perantara jual beli narkotika, Terdakwa Kms Junaidi, --Foto : Heru - PALTV

Terdakwa bersama barang bukti kemudian dibawa ke Kantor BNNP Sumsel untuk proses hukum lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id