Firdaus Kurir Sabu dan Ekstasi Dituntut 10 Tahun Penjara

Firdaus Kurir Sabu dan Ekstasi Dituntut 10 Tahun Penjara

Terdakwa Firdaus menghadapi tuntutan berat dalam persidangan kasus narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (11/9/2025). --Foto : Heru - PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID – Terdakwa Firdaus menghadapi tuntutan berat dalam persidangan kasus narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (11/9/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang menuntutnya dengan hukuman 10 tahun penjara atas kepemilikan sabu seberat 98,34 gram dan 100 butir pil ekstasi dengan total berat 40,51 gram.

Tuntutan dibacakan oleh JPU Jauhari melalui jaksa pengganti Desi Arsean  di hadapan majelis hakim yang dipimpin Raden Zainal Arief.Dalam amar tuntutannya, jaksa menegaskan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Firdaus ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Palembang pada Selasa, 11 Maret 2025, sekitar pukul 07.00 WIB di halaman Masjid Al Hikmah, Jalan Tanah Merah, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I. --Foto : Heru - PALTV

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Firdaus dengan hukuman penjara selama 10 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar, dengan subsider enam bulan kurungan. Kami juga meminta agar terdakwa tetap ditahan,” tegas JPU Desi Arsean ( 11/09/2025).

BACA JUGA:Viral! Sopir Truk di Palembang Cekcok dengan Polantas, Bentak dan Banting Botol

BACA JUGA:Selebgram Palembang Laporkan Ancaman ke Polda Sumsel, Diduga Dilakukan Mantan Teman Dekat


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang menuntutnya dengan hukuman 10 tahun penjara atas kepemilikan sabu seberat 98,34 gram dan 100 butir pil ekstasi dengan total berat 40,51 gram.--Foto : Heru - PALTV

Firdaus ditangkap  Satres Narkoba Polrestabes Palembang pada Selasa, 11 Maret 2025, sekitar pukul 07.00 WIB di halaman Masjid Al Hikmah, Jalan Tanah Merah, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I. Saat itu, ia diamankan ketika tengah menunggu pembeli.

 

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu kantong plastik hitam berisi sabu seberat 98,34 gram dan 100 butir pil ekstasi dengan berat 40,51 gram. Saat diinterogasi Firdaus mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya, yang diperoleh dari seorang bernama Angga, yang hingga kini masih buron.

Usai penangkapan, Firdaus bersama barang bukti langsung digiring ke Polrestabes Palembang untuk proses hukum lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id