Terbukti Jadi Perantara Peredaran 99 Gram Sabu, Gusti Randa Divonis 9 Tahun Penjara

Terdakwa mengaku hanya sebagai perantara jual beli narkotika dan akan mendapat upah sebesar Rp750.000 setelah sabu tersebut terjual.-Heru-PALTV
PALTV.CO.ID — Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas I A Khusus menjatuhkan vonis berat terhadap Gusti Randa bin Ruslan Abdulgani, terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 99,24 gram.
Dalam sidang pembacaan putusan yang dipimpin Hakim Ketua Ade Sumitra Hadisurya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menimbang, bahwa dari seluruh alat bukti yang diajukan di persidangan baik keterangan saksi, barang bukti, maupun pengakuan terdakwa sendiri, majelis berpendapat perbuatan terdakwa memenuhi unsur menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dalam jumlah melebihi 5 gram,” ujar Hakim Ade Sumitra Senin (20/10/2025).
Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas I A Khusus menjatuhkan vonis berat terhadap Gusti Randa bin Ruslan Abdulgani, -Heru-PALTV
Atas pertimbangan tersebut, majelis menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar kepada terdakwa, jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
BACA JUGA:Pasangan Atlet Sumsel Tewas Terjebak Kebakaran di Lorong Kelinci Palembang
BACA JUGA:Kemenkum Sumsel Tekankan Pemenuhan Renaksi sebagai Komitmen Capaian Kinerja ASN
Sidang Vonis Gusti Randa 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh PN Palembang -Heru-PALTV
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Gusti Randa dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar satu miliar rupiah, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan,” lanjut Hakim Ade Sumitra.
Selain itu, majelis hakim juga menetapkan status barang bukti yang diajukan dalam perkara ini.
“Barang bukti berupa satu plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 99,24 gram dirampas untuk dimusnahkan,” kata Hakim Ade.
“Sedangkan satu unit telepon genggam merek Vivo Y02t warna emas dirampas untuk negara, dan satu unit mobil Daihatsu Sigra warna abu-abu metalik dengan nomor polisi BG 1528 OU dikembalikan kepada pemilik sah, yaitu saksi Lee Martin bin Ruslan Amir,” tambahnya.
BACA JUGA:Satu Tahun Kinerja Moncer Kementerian Hukum: Pilar Kuat Mendukung Visi Prabowo Gibran
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv.co.id