Vonis 2 Tahun Penjara untuk Pencuri Sepeda Motor di Palembang

Vonis 2 Tahun Penjara untuk Pencuri Sepeda Motor di Palembang

Majelis Hakim jatuhkan vonis 2 tahun penjara untuk M Alim Saputra, Terdakwa pencuri sepeda motor di Palembang, Kamis (29/5/2025).-Heru Wahyudi-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap terdakwa M Alim Saputra Bin Arpan Jauhari.

M Alim Saputra didakwa atas kasus pencurian satu unit sepeda motor milik saksi Muhammad Redo.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Eduward dalam sidang putusan yang digelar secara terbuka namun masih dilakukan secara online atau daring pada hari Kamis, 29 Mei 2025.

Hakim Ketua Eduward menyatakan bahwa terdakwa M Alim Saputra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas perkara yang didakwakan.

BACA JUGA:Nenek Penjual Ikan Asin di Pasar 26 Ilir Palembang Lapor Polisi Dikeroyok Sesama Pedagang

BACA JUGA:12 Pengadilan Agama di Sumatera Selatan Ikuti Turnamen PTWP Daerah PTA Palembang di Prabumulih

“Menyatakan Terdakwa M Alim Saputra Bin Arpan Jauhari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dalam dakwaan tunggal,” ucap Hakim Ketua Eduward ketika membacakan amar putusan.

Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun kepada terdakwa dan menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Selain itu, Majelis Hakim juga menyatakan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa M Alim Saputra akan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Terdakwa M Alim Saputra juga dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

BACA JUGA:Khusus Pengguna Mobil Jeep, Ini 5 Cara Menyalakan AC Mobil yang Benar agar Lebih Awet

BACA JUGA:Teror di Balik Pintu: 5 Preman Gedor Kontrakan dan Pasang GPS di Mobil Korban


Saksi korban Muhammad Redo dan saksi Ahmad Hidayat memberi keterangan secara daring, Kamis (29/5/2025).-Heru Wahyudi-PALTV

Kasus ini bermula pada Jumat dini hari, 18 Oktober 2024, saat terdakwa M Alim Saputra menginap bersama beberapa saksi lainnya di rumah salah seorang rekannya, Duta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv