Vonis 2 Tahun Penjara untuk Pencuri Sepeda Motor di Palembang

Majelis Hakim jatuhkan vonis 2 tahun penjara untuk M Alim Saputra, Terdakwa pencuri sepeda motor di Palembang, Kamis (29/5/2025).-Heru Wahyudi-PALTV
Saat itu, saksi Muhammad Redo datang membawa sepeda motor Yamaha Aerox dan meletakkan kunci motor di atas meja sebelum tertidur.
Terdakwa yang masih terjaga, kemudian mengambil kunci tersebut dan membawa kabur sepeda motor tanpa seizin pemiliknya.
Terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke daerah Talang Keramat, Kenten Laut, dan meminta bantuan seseorang bernama Edo (DPO) untuk menjual motor tersebut.
BACA JUGA:Walikota Palembang Ratu Dewa Dengarkan Aspirasi Warga Seberang Ulu I Lewat Podcast GERCEP RDPS
BACA JUGA:Malik Risaldi Tampil Apik Bersama Tim ASEAN All Star.
Dari hasil penjualan, Terdakwa M Alim Saputra menerima uang sebesar Rp1.200.000 dan sempat membayar “jasa” Edo sebesar Rp150.000.
Uang yang diperoleh dari penjualan motor curian itu digunakan oleh terdakwa untuk berjudi, membeli makanan dan rokok.
Aksi pencurian sepeda motor ini diketahui setelah saksi Ahmad Hidayat, yang sempat menumpang motor dengan Terdakwa, menyadari bahwa sepeda motor tersebut tidak dikembalikan.
Keesokan harinya, saksi Muhammad Redo melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Seberang Ulu I Palembang.
BACA JUGA:Kenaikan Isa Almasih, Warisan Iman yang Dihayati Umat Katolik Gereja Santo Yoseph Palembang
BACA JUGA:Korban Kebakaran di Palembang Membutuhkan Bantuan Sembako dan Pakaian
Terdakwa akhirnya ditangkap pada tanggal 24 Desember 2024 di kawasan Pasar Kuto, tempat ia bekerja sebagai juru parkir.
Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Terdakwa M Alim Saputra dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
JPU memaparkan secara rinci kronologi pencurian yang dilakukan terdakwa dan dampaknya terhadap korban yang mengalami kerugian sekitar Rp22.000.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv