Kuasa Hukum Desak Polrestabes Palembang Tetapkan Tersangka Dugaan Penipuan Rp1,8 Miliar

Konferensi pers yang digelar oleh kuasa hukum pelapor, M. Fadli Mahdi, SH, MH. Ia mewakili kliennya, Dwi Cahya, Direktur PT Tratas Cahaya Sinergi, perusahaan jasa pengangkut BBM industri yang berbasis di Palembang.-Ilham-PALTV
PALEMBANG,PALTV.CO.ID — Sudah lebih dari tiga bulan sejak laporan dugaan penipuan dilayangkan ke Polrestabes Palembang, namun hingga kini belum ada penetapan tersangka.
Pihak pelapor, yang merupakan perusahaan transporter Bahan Bakar Minyak (BBM) industri, mendesak pihak kepolisian untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus yang ditaksir merugikan hingga Rp1,8 miliar.
Kasus ini mencuat ke publik setelah konferensi pers yang digelar oleh kuasa hukum pelapor, M. Fadli Mahdi, SH, MH. Ia mewakili kliennya, Dwi Cahya, Direktur PT Tratas Cahaya Sinergi, perusahaan jasa pengangkut BBM industri yang berbasis di Palembang.
Menurut Fadli, dugaan penipuan bermula dari kerja sama antara kliennya dengan seorang anggota Polri aktif berpangkat Aipda berinisial AY. Aipda AY disebut-sebut mengenalkan PT Almira Cahaya Sinergi—yang diklaim milik adiknya berinisial MY—sebagai mitra bisnis potensial.
BACA JUGA:20 Finalis Audisi Presenter PalTV Jalani Karantina, Perkuat Keakraban dan Skill
BACA JUGA:Polisi Ekshumasi Makam Anti Puspitasari untuk Autopsi
Pihak pelapor, yang merupakan perusahaan transporter Bahan Bakar Minyak (BBM) industri, mendesak pihak kepolisian untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus yang ditaksir merugikan hingga Rp1,8 miliar.-Ilham-PALTV
"Dari perkenalan itu, terjalin kesepakatan kerja sama pengangkutan BBM industri sebanyak 158 kiloliter dengan nilai kontrak mencapai Rp1,8 miliar," jelas Fadli kepada awak media, Senin (14/10/2025).
Namun, lanjutnya, meskipun PT Tratas Cahaya Sinergi telah memenuhi seluruh kewajiban kontraktual, hingga kini pihak terlapor belum melakukan pembayaran sebagaimana yang disepakati.
“Kami sudah berupaya menagih secara kekeluargaan sebelum membuat laporan resmi pada Mei 2025. Tapi tidak ada itikad baik dari mereka,” tegasnya.
Fadli juga mengapresiasi langkah penyidik Polrestabes Palembang yang telah menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Ia berharap dalam waktu dekat penetapan tersangka bisa segera dilakukan.
BACA JUGA:Spektakuler !!! PALTV Gelar Night Run Festival, Target 10 Ribu Peserta
Fadli juga mengapresiasi langkah penyidik Polrestabes Palembang yang telah menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan. -Ilham-PALTV
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv.co.id