Korupsi Honor Relawan 628 Juta, 2 Eks Pejabat BPBD OKU Divonis 4 Tahun Penjara

Korupsi Honor Relawan 628 Juta, 2 Eks Pejabat BPBD OKU Divonis 4 Tahun Penjara

Dua eks pejabat BPBD OKU divonis 4 tahun penjara akibat korupsi honor relawan Rp628 juta, bukti tegas penegakan hukum.-Heru Wahyudi-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID– Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada dua mantan pejabat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Ogan Komering Ulu (OKU). 

Keduanya ialah Amzar Kristofa, mantan Kepala Pelaksana BPBD, dan Junaidi, eks Bendahara BPBD OKU. Putusan dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Sangkot Lumban Tobing, dalam sidang yang digelar pada Rabu (24/9/2025). 

Selain hukuman badan, keduanya juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta masing-masing, dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan apabila tidak dibayar.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Junaidi dan Amzar Kristofa masing-masing selama empat tahun penjara, serta denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan,” tegas hakim dalam persidangan (24/09/2025).

BACA JUGA:Kajari Palembang Tegaskan RT Tak Terseret Kasus Dugaan Korupsi di Dinas Perkimtan

Majelis Hakim menyatakan, Amzar dan Junaidi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait penggelapan honor relawan anggaran tahun 2022. Perbuatan keduanya dinyatakan telah menimbulkan kerugian keuangan negara.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut sejumlah hal yang memberatkan, di antaranya kedua terdakwa tidak mengembalikan kerugian negara, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, serta perbuatan mereka merugikan keuangan negara. 


Dua eks pejabat BPBD OKU divonis 4 tahun penjara akibat korupsi honor relawan Rp628 juta, bukti tegas penegakan hukum.-Heru Wahyudi-PALTV

Sedangkan yang meringankan, para terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan berlangsung.

Selain pidana pokok, majelis juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti (UP) senilai Rp314 juta. Jika tidak mampu melunasi, keduanya harus menjalani pidana penjara tambahan selama dua tahun.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya mendakwa kedua terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut Amzar Kristofa bersama Junaidi telah menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan honor relawan BPBD OKU tahun 2022 untuk kepentingan pribadi sehingga merugikan keuangan negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber