Fenomena Mafia Skincare dan Produk Skincare dengan Label Biru
Fenomena Mafia Skincare dan Produk Skincare dengan Label Biru--ig@glowglowgetter
PALTV.CO.ID,- Baru-baru ini, istilah mafia skincare dan skincare berlabel biru menjadi sorotan, di kalangan pecinta kecantikan dan masyarakat luas.
Apa Itu Skincare Berlabel Biru?
Produk perawatan kulit yang diberi label biru umumnya merupakan produk yang harus digunakan dengan resep dokter.
Produk ini biasanya mengandung bahan aktif yang kuat seperti hidrokuinon, tretinoin, steroid, atau asam retinoat dalam kadar yang tinggi.
BACA JUGA:Chery Tiggo 8 Resmi Dirilis Miliki Varian Comfort dan Premium.
BACA JUGA:Mengapa Suku Cadang Mobil JDM di Indonesia Terbatas, Sedangkan di Malaysia Melimpah
Karena potensi efek sampingnya, penggunaan produk dengan label biru harus dalam pengawasan ketat tenaga medis.
Dapatkah Produk Berlabel Biru Diperjualbelikan Bebas?
Secara aturan, produk skincare berlabel biru tidak bisa dijual bebas di pasaran karena termasuk dalam kategori obat keras yang membutuhkan resep dan pengawasan medis.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia telah menetapkan peraturan ketat mengenai distribusi produk ini.
BACA JUGA:1 dari 4 ABH Terdakwa Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP Dituntut Pidana Mati oleh JPU
BACA JUGA:BPN Tegaskan SHMSRS Pedagang Pasar 16 Ilir Sudah Habis Masa Berlaku
Hanya klinik resmi, apotek, atau dokter berlisensi yang berwenang menjual produk skincare tersebut.
Sayangnya, meskipun sudah ada peraturan, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa banyak produk berlabel biru dijual secara bebas, baik melalui platform online, media sosial, maupun penjualan langsung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber