1 dari 4 ABH Terdakwa Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP Dituntut Pidana Mati oleh JPU
JPU tuntut IS pidana mati, 1 dari 4 ABH terdakwa pembunuhan dan rudapaksa siswi SMP di TPU Talang Kerikil Palembang, Selasa (8/10/2024).-Heru Wahyudi-PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Sidang Empat Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) terdakwa perkara pembunuhan dan rudapaksa korban siswi SMP inisial AA di TPU Talang Kerikil Palembang, telah memasuki sidang tuntutan.
Dari pantauan pewarta PALTV, sidang tuntutan empat ABH tersebut digelar di Ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang secara tertutup pada hari Selasa, 8 Oktober 2024 sekira pukul 15:00 WIB.
Terlihat dari empat terdakwa ABH, terlebih dahulu yang dilakukan penuntutan hanya tiga orang, yakni MZ (13), NS (12), dan AS (12). Sedangkan terdakwa IS (16) menunggu giliran selanjutnya.
Dari hasil tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ketiga terdakwa tersebut dikenakan Pasal 76d junto Pasal 81 Ayat 5 Undang-Undang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 KUHPidana.
BACA JUGA:JPU Hadirkan Saksi Ahli, Kuasa Hukum 4 ABH Terdakwa Pembunuhan dan Rudapaksa Hadirkan 4 Saksi
BACA JUGA:JPU Akan Hadirkan Semua Saksi pada Sidang 4 ABH Terdakwa Rudapaksa dan Pembunuhan Siswi SMP
Terdakwa MZ (13), NS (12) dan AS (12) menjalani sidang tuntutan di PN Palembang, Selasa (8/10/2024).-Heru Wahyudi-PALTV
Dalam tuntutan JPU tersebut, MZ dituntut pidana penjara 10 tahun. Kemudian terdakwa NS dan AS masing-masing dituntut pidana penjara 5 tahun. Sedangkan terdakwa IS, JPU menuntutnya dengan pidana mati.
Menanggapi tuntutan JPU tersebut, Kuasa Hukum terdakwa, Hermawan, menyatakan keberatan dengan tuntutan terhadap empat Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) ini.
"Dengan tuntutan JPU terhadap empat ABH ini, saya akan mengajukan pembelaan. Karena, seharusnya JPU menuntut bebas keempat ABH ini," ucap Hermawan.
Menurutnya, empat ABH ini tidak terbukti secara sah bersalah. Berdasarkan dakwaan kematian korban AA terjadi pada pukul 14:00 WIB sampai 14:45 WIB.
BACA JUGA:JPU Tolak Eksepsi 4 Terdakwa ABH, Sidang Perkara Rudapaksa dan Pembunuhan Siswi SMP Tetap Berlanjut
BACA JUGA:Sidang Tertutup 4 ABH Kasus Rudapaksa dan Pembunuhan Siswi SMP, Kuasa Hukum Terdakwa Ajukan Eksepsi
Hermawan, Kuasa Hukum 4 terdakwa ABH, Selasa (8/10/2024).-Heru Wahyudi-PALTV
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv