Habisi Istri Hingga Tewas Karena Cemburu, Mauludin Ditangkap Saat Hendak Kabur

Habisi Istri Hingga Tewas Karena Cemburu, Mauludin Ditangkap Saat Hendak Kabur

Tersangka Mauludin saat digiring ke Mapolres OKU.-Ari Pranika-PALTV

Atas kasus tersebut, tersangka melanggar Pasal 338 KUHP Pidana dan atau Pasal 44 ayat 3 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Tersangka di kenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegas Kapolres OKU AKBP Arif Harsono.

BACA JUGA:Waswas, Ketua Koni Sumsel Sudah Diperiksa 2 Kali oleh Kejati Sumsel

BACA JUGA:Jemaah Haji OKU Tergabung Dalam Kloter 14

Sementara itu, tersangka Mauludin saat diwawancarai beberapa awak media mengatakan, dirinya merasa cemburu setelah melihat di ponsel istrinya ada SMS yang mengatakan bahwa ada seseorang yang akan datang ke Baturaja untuk bertemu istrinya. Melihat pesan singkat tersebut, Mauludin cemburu lantas menusuk istrinya sehingga meregang nyawa. 

"Saya sudah nanya kepada istri saya (korban) itu SMS siapa, dan siapa yang mau ke Baturaja, saya cemburu," ujar Mauludin. 

Usai menusuk istrinya, Mauludin sempat kabur ke hutan di sekitar Kelurahan Sekarjaya. Sementara senjata tajam yang ia gunakan untuk menusuk istrinya di buang ke sungai tak jauh dari rumahnya. 

"Rencana saya mau kabur ke Sundan Kecamatan Lengkiti namun keburu ditangkap Polisi," pungkasnya Mauludin.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv