Proyek IPAL di Rusun Palembang Terhenti, Diduga Imbas Penggeledahan Dinas Perkimtan oleh Kejari Palembang

Proyek IPAL di Rusun Palembang Terhenti, Diduga Imbas Penggeledahan Dinas Perkimtan oleh Kejari Palembang

Pekerjaan proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di rumah susun Kelurahan 23 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang,--Foto : Heru - PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID – Pekerjaan proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di rumah susun Kelurahan 23 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, terpantau mandek sejak beberapa hari terakhir.

Proyek yang dikerjakan di Blok 8 tersebut diduga masuk dalam daftar salah satu kegiatan bermasalah usai Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang Pada Selasa 19 Agustus 2025 . 

Dari pantauan di lokasi, Kamis 21 Agustus 2025, tak terlihat aktivitas pembangunan. Hanya tampak tumpukan karung berisi batu hasil galian dan papan peringatan bertuliskan “Awas Ada Pekerjaan Galian” yang masih terpasang.

Salah seorang warga rumah susun, Samsudin, membenarkan bahwa sebelumnya memang ada pekerjaan IPAL yang berlangsung sekitar satu bulan terakhir. Namun menurutnya, sejak dua hari lalu para pekerja sudah tidak lagi bekerja.

BACA JUGA:Sumsel Kejar Sertifikasi Peternak Ayam Petelur

BACA JUGA:Holiday Angkasa Wisata Berangkatkan 140 Jemaah Umroh dengan Garuda Indonesia


sebelumnya memang ada pekerjaan IPAL yang berlangsung sekitar satu bulan terakhir. Namun menurutnya, sejak dua hari lalu para pekerja sudah tidak lagi bekerja.--Foto : Heru - PALTV

“Awalnya tiap hari ada pekerja gali tanah di sini, tapi sekarang sudah berhenti. Katanya mereka tidak digaji, bosnya pergi,” ungkap Samsudin saat ditemui di lokasi (22/08/2025) 

Diketahui, proyek ini diduga masuk dalam kegiatan belanja bahan bangunan dan konstruksi rutin Waskim Dinas Perkimtan Palembang tahun anggaran 2024, dengan nilai kontrak mencapai Rp2,55 miliar. Dugaan korupsi mencuat lantaran adanya indikasi pekerjaan fiktif serta volume pekerjaan yang tidak sesuai.


warga rumah susun, Samsudin, --Foto : Heru - PALTV

Atas dasar itu, Tim Pidsus Kejari Palembang melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda, yakni kantor Dinas Perkimtan Kota Palembang dan Dinas Sosial Palembang. Penggeledahan tersebut untuk mengumpulkan barang bukti tambahan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id