Kantor Imigrasi Palembang Himpun Pendapatan Negara Bukan Pajak dari Paspor Rp19 Miliar

Kantor Imigrasi Palembang Himpun Pendapatan Negara Bukan Pajak dari Paspor Rp19 Miliar

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang berhasil himpun Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pelayanan pembuatan paspor mencapai Rp19 miliar.--Kanwil Kemenkumham Sumsel

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Sejak Januari hingga Agustus 2024, Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Palembang Kanwil Kemenkumham Sumsel telah menghimpun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pelayanan pembuatan paspor mencapai Rp19 miliar.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Khairil Mirza menyampaikan bahwa realisasi PNBP tersebut telah melampaui target yang ditetapkan pada tahun 2024 ini.

"Realisasi penerimaan negara tersebut telah melampaui target yang ditetapkan pada tahun ini sekitar Rp10 miliar," ungkap Khairil Mirza pada hari Kamis, 22 Agustus 2024.

Khairil Mirza menjelaskan bahwa PNBP tersebut didapat dari kegiatan pelayanan pembuatan paspor masyarakat di enam Kabupaten dan Kota yang masuk dalam wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelasi I TPI Palembang, yang meliputi Kota Palembang, Kota Prabumulih, Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Kabupaten Banyuasin, dan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

BACA JUGA: Operasi JAGRATARA Kemenkumham Sumsel, Pengawasan Ketat Tenaga Kerja Asing

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Gelar Operasi Jagratara Perkuat Pengawasan Keimigrasian Orang Asing


Realisasi PNBP yang dihimpun Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang telah melampaui target yang ditetapkan pada tahun 2024 ini.--Kanwil Kemenkumham Sumsel

Sejak Januari hingga Agustus 2024, jumlah paspor biasa dan paspor elektronik (e-paspor) yang sudah diterbitkan sekitar 40.000 lebih.

Jumlah tersebut mencakup buku paspor baru dan penggantian buku atau perpanjang masa berlaku paspor.

Pelayanan pembuatan paspor itu dilakukan melalui pelayanan reguler setiap hari Senin-Jumat pada jam kerja di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang.

Juga melalui pelayanan pengembangan inovasi dengan sistem jemput bola dan pelayanan khusus di akhir pekan.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumatera Selatan Sosialisasi Permenkumham Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pengesahan Koperasi

BACA JUGA:Usai Sertijab, Supratman Andi Agtas Ajak Seluruh Jajaran Kemenkumham Bekerja Sama


Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang selenggarakan pelayanan pembuatan paspor melalui pelayanan pengembangan inovasi dengan sistem jemput bola dan pelayanan khusus di akhir pekan.--Kanwil Kemenkumham Sumsel

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: