Warga Sukawinatan Alami Penganiayaan oleh Mantan Suami Saat Bekerja di Laundry

Warga Sukarami Alami Kekerasan dari Mantan Suami, Polisi Mulai Selidiki Kasus-Mulyadi-PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Seorang wanita bernama Ira Atika (44), warga Jalan Harapan, Sukawinatan, Kecamatan Sukarami, menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh mantan suaminya pada Selasa 7 Oktober 2025.
Kejadian berlangsung saat Ira tengah bekerja di sebuah usaha laundry pakaian di kawasan Jalan Sukabangun II, Sukarami, Palembang.
Peristiwa bermula ketika pelaku mendatangi lokasi kerja Ira sekitar pukul 16.00 WIB. Ia memaksa korban untuk menyerahkan sebuah telepon genggam yang sebelumnya pernah ia berikan. Ira menolak permintaan tersebut karena masih banyak data dan kontak penting yang tersimpan di dalam ponsel tersebut.
Penolakan korban membuat pelaku emosi. Tanpa banyak bicara, pelaku memukul Ira berkali-kali dengan tangan kosong. Tak hanya itu, korban juga dipukul menggunakan sandal dan ditendang pada bagian paha.
BACA JUGA:Sempat Buron Lebih Satu Tahun Pelaku Pembunuhan di ringkus Satreskrim Polres Muara Enim
BACA JUGA:Hadapi Persekat, menjadi laga penting Sumsel United memperbaiki posisi klasemen
Ira Atika Jadi Korban Penganiayaan Mantan Suami Saat Bekerja di Laundry Palembang-Mulyadi-PALTV
Akibat penganiayaan tersebut, Ira mengalami sejumlah luka lebam di bagian kepala, pipi, dan paha.
“Dia datang tiba-tiba dan langsung meminta HP. Saya tidak mau memberikannya karena masih banyak nomor penting. Tiba-tiba kepala saya dipukul dan kaki ditendang berkali-kali,” ujar Ira saat memberikan keterangan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Selatan, Jumat 10 Oktober 2025.
Ira menuturkan, ponsel tersebut memang merupakan pemberian pelaku sekitar satu tahun lalu. Meski hubungan mereka setelah perceraian selama ini berjalan baik, insiden tersebut terjadi secara mendadak dan tanpa didahului pertengkaran sebelumnya.
Ira saat memberikan keterangan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Selatan, Jumat 10 Oktober 2025.-Mulyadi-PALTV
Setelah melakukan penganiayaan, pelaku membawa ponsel tersebut pergi.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polda Sumsel dan tercatat dengan nomor laporan LP/B/1405/X/2025/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN. Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan untuk menindaklanjuti laporan korban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv.co.id