Operasi JAGRATARA Kemenkumham Sumsel, Pengawasan Ketat Tenaga Kerja Asing

 Operasi JAGRATARA Kemenkumham Sumsel, Pengawasan Ketat Tenaga Kerja Asing

Kantor Imigrasi Sumsel telah melaksanakan Operasi JAGRATARA, sebuah operasi khusus yang ditujukan untuk mengawasi dan mengontrol keberadaan tenaga kerja asing (TKA)--foto/ dok. Kemenkumham Sumsel

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Sigit Setyawan, menegaskan komitmen pihaknya dalam memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Sumatera Selatan.

Pada Kamis, 23 Agustus, Sigit menyampaikan bahwa Kantor Imigrasi Sumsel telah melaksanakan Operasi JAGRATARA, sebuah operasi khusus yang ditujukan untuk mengawasi dan mengontrol keberadaan tenaga kerja asing (TKA) di wilayah tersebut.

Sigit menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk mencegah masuknya TKA ilegal yang tidak memiliki izin kerja sah.

Operasi JAGRATARA menargetkan berbagai perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dan perusahaan lainnya yang mempekerjakan tenaga asing sebagai ahli, termasuk sejumlah hotel berbintang serta tempat-tempat lain yang diketahui mempekerjakan orang asing.

BACA JUGA: Kejati Sumsel Lakukan Langkah Preventif Selamatkan Aset Pemprov di Bandung

BACA JUGA:Solusi Pintar untuk Hidup Lebih Sehat dengan Samsung Air Purifier AX60R5080WD

"Kami fokus pada perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing, baik sebagai ahli maupun dalam posisi lainnya, untuk memastikan mereka mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku," jelas Sigit.

Dalam operasi kali ini, tim JAGRATARA yang terdiri dari 20 personel gabungan dari Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditwasdakim) Ditjen Imigrasi.

Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, serta Tim Divisi Keimigrasian Kemenkumham Sumsel.

Melakukan inspeksi di PT. Asrigita Prasarana. Perusahaan ini berlokasi di Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, dan bergerak dalam pengoperasian Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU).


Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Sigit Setyawan, menegaskan komitmen pihaknya dalam memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Sumatera Selatan.--foto/ dok. Kemenkumham Sumsel

Menurut Sigit, hasil pengecekan di PT. Asrigita Prasarana menunjukkan bahwa tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian terkait dokumen-dokumen yang dimiliki oleh TKA yang bekerja di perusahaan tersebut.

Selain itu, tim juga melakukan klarifikasi data tenaga kerja asing di PLTGU untuk memastikan semua informasi sesuai dengan data center, yang akan berguna jika di kemudian hari muncul permasalahan terkait tenaga kerja asing di perusahaan tersebut.

"Pengawasan ini penting untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan izin tinggal wisata oleh orang asing untuk bekerja, serta mencegah terjadinya overstay," ujar Sigit, yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Imigrasi Polonia Medan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber