Kemenkumham Sumsel Himpun Penerimaan Negara Bukan Pajak Rp17 Miliar dari Layanan Keimigrasian

Kemenkumham Sumsel Himpun Penerimaan Negara Bukan Pajak Rp17 Miliar dari Layanan Keimigrasian

Kemenkumham Sumsel himpun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp17 Miliar dari layanan Keimigrasian, Minggu (30/6/2024).--Kanwil Kemenkumham Sumsel

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Dari pelayanan keimigrasian sejak Januari hingga Juni 2024, Kanwil Kemenkumham Sumsel menghimpun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp17 miliar lebih.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel Dr Ilham Djaya mennjelaskan, PNPB itu didapat dari pelayanan penerbitan paspor baru dan perpanjangan masa berlaku atau penggantian buku di Kantor Imigrasi Palembang dan Kantor Imigrasi Muara Enim.

"Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tersebut didapat dari pelayanan penerbitan paspor baru dan penggantian buku atau perpanjangan masa berlaku di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang sekitar 23.000 paspor dan di Kantor Imigrasi Muara Enim sekitar 8.000 paspor," terang Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya pada hari Minggu, 30 Juni 2024 di Palembang.

PNBP dari dua Kantor Imigrasi di wilayah Provinsi Sumatera Selatan dengan 17 Kabupaten dan Kota itu, lanjut Ilham Djaya, melampaui target yang ditetapkan sekitar Rp10 miliar.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Lakukan Kunjungan Industri ke PTBA dan Serahkan Sertifikat Paten

Sebelum tahun 2024 berakhir, sambung Ilham Djaya, masih ada sekitar satu semester atau enam bulan lagi yang dapat membuat Penerimaan Negara Bukan Pajak dapat terus bertambah.

Sementara itu, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumsel Filianto Akbar menerangkan, Pendapatan Negara Bukan Pajak dari dua Kantor Imigrasi di Provinsi Sumatera Selatan ini sudah melampaui target yang ditetapkan pada tahun 2024 ini.

Hingga Juni 2024, ucap Filianto Akbar, khusus di Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Palembang sudah menghimpunan Rp13 miliar lebih PNBP. Pencapaian itu melampaui target Rp5 miliar yang ditetapkan.

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) itu, sambung Filianto Akbar, didapat dari kegiatan pelayanan pembuatan paspor di enam Kabupaten dan Kota di Sumatera Selatan yang masuk dalam wilayah kerja Kantor Imigrasi Palembang.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-78 di Mapolda Sumsel

Enam Kabupaten dan Kota itu meliputi Kota Palembang, Kabupaten Ogan Ilir, Kota Prabumulih, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), dan Kabupaten Banyuasin.

"Alhamdulillah kinerja dua Kantor Imigrasi di wilayah kerja Kemenkumham Sumsel tersebut sangat bagus. Mampu melampaui target yang sudah ditetapkan sebelumnya, baik itu dari sisi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) maupun pengembangan inovasi pelayanan masyarakat,” tutup Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumsel Filianto Akbar.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: