Kejari Muara Enim Musnahkan Barang Bukti 1,7 Kg Narkoba, 15 Ribu Nyawa Terhindar dari Bahaya Narkoba
Barang bukti (BB) dari 153 kasus perkara tindak pidana umum (Pidum) telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), dimusnahkan oleh Kejari Muara Enim, Rabu (21/8/2024).-Yansyah-PALTV
MUARA ENIM, PALTV.CO.ID - Barang Bukti (BB) dari 153 kasus perkara tindak pidana umum (pidum) telah memiliki kekuatan hukum secara inkracht (tetap), dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim di halaman Kejari Muara Enim pada hari Rabu, 21 Agustus 2034.
Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (incracht) periode Februari 2024-Juli 2024 tersebut, dihadiri langsung Pj Bupati Muara Enim Hengky Putrawan, Kajari Muara Enim Rudi Iskandar, Forkopimda, dan para undangan.
Kajari Muara Enim Rudi Iskandar menjelaskan, barang bukti yang telah dimusnahkan adalah narkoba sebanyak 68 perkara yakni sabu-sabu seberat 316,485 gram, ganja seberat 1.470,73 gram, dan pil ekstasi sebanyak 23,25 butir.
Sedangkan untuk tindak pidana umum lainnya ada sebanyak 85 perkara dengan barang bukti senjata api (senpi) dan senjata tajam (sajam) sebanyak 22 perkara, dan lain-lain sebanyak 63 perkara.
BACA JUGA: Kasus Dugaan Oknum Camat Tidak Netral, Pj Walikota Palembang Fokus pada Penyidikan
Kajari Muara Enim, Pj Bupati Muara Enim dan Dandim 0404 Muara Enim membakar barang bukti ganja, Rabu (21/8/2024).-Yansyah-PALTV
”Untuk perkara yang menonjol masih perkara pidana umum narkoba. Untuk dinominalkan sekitar Rp316.000.000 dan dari pemusnahan ini setidaknya telah menyelamatkan 15.000 jiwa,” jelas Kajari Muara Enim Rudi Iskandar.
Ke depan, lanjut Rudi, dengan banyak perkara narkoba yang ditangani, Kejari Muara Enim bersama pihak terkait akan membentuk tim assessment dan rumah rehabilitasi narkoba, yang gunanya untuk merehabilitasi para pemakai atau pengguna narkoba.
Selain itu juga, Sambung Rudi Iskandar, Kejari Muara Enim akan melakukan sosialisasi pengetahuan kepada para generasi muda, terutama para pelajar, akan bahayanya narkotika dan obat-obatan terlarang.
Sementara itu, Pj Bupati Muara Enim Henky Putrawan menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Muara Enim sangat mendukung dan menyambut baik dengan kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum inkracht tersebut.
BACA JUGA:Usai Sertijab, Supratman Andi Agtas Ajak Seluruh Jajaran Kemenkumham Bekerja Sama
Kajari Muara Enim, Pj Bupati Muara Enim dan Kasat Reskrim Polres Muara Enim memblender barang bukti narkoba jenis sabu dan pil ekstasi, Rabu (21/8/2024).-Yansyah-PALTV
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv