Kejati Sumsel Serahkan 2 Aset Daerah Ke Pemprov Sumsel, Salah Satunya Mobil Toyota LC Mantan Gubernur
Pemerintah Provinsi Sumsel berupa tanah dan bangunan di Jalan Seduduk Putih Kota Palembang serta satu unit mobil Toyota Land Cruiser yang dikuasai mantan Gubernur Sumsel periode 2008-2018.-Foto/luthfi-PALTV
PALEMBANG,PALTV.CO.ID- Terhadap dua aset milik Pemerintah Provinsi Sumsel berupa tanah dan bangunan di Jalan Seduduk Putih Kota Palembang serta satu unit mobil Toyota Land Cruiser yang dikuasai mantan Gubernur Sumsel periode 2008-2018.
Kejati Sumsel berhasil mengembalikan dua aset tersebut ke Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Hal tersebut diketahui dalam Press Release Penyerahan Aset Pemprov Sumsel yang telah di Surat Kuasa Khusus(SKK) kan dengan Kajati Sumsel yang diselenggarakan di Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, di Jalan Gub H Bastari Kota Palembang. Rabu, 21 Agustus 2024.
Dalam rilis tersebut dihadiri oleh PJ Gubernur Sumsel, Ellen Setiadi, Kajati Sumsel, Dr Yulianto, SH MH, Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kepala BPKAD Provinsi Sumsel serta para Asisten dan Staff di Kejati Sumsel.
BACA JUGA:Menang Balapan, Mengapa Make Way Jadi Game Balapan Wajib Coba
BACA JUGA:Strategi Keselamatan Mengemudi Mobil Matik Saat Turunan
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dr Yulianto, SH MH mengatakan Kejati Sumsel melalui Datu Kejati Sumsel melakukan penindakan terhadap aset-aset pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang dikuasai pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Kejaksaan tinggi sumsel terkait fokus kejaksaan dalam melakukan penataan aset dan juga melakukan penindakan terhadap aset-aset yang dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab secara melawan hukum," ujar Yulianto.
Dikatakan Yulianto, Kejati Sumsel melakukan dua langkah untuk mengamankan aset milik pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yakni melalui DATUN secara Preventif dan juga Pidsus Kejati Sumsel secara Represif.
Pemerintah Provinsi Sumsel berupa tanah dan bangunan di Jalan Seduduk Putih Kota Palembang serta satu unit mobil Toyota Land Cruiser yang dikuasai mantan Gubernur Sumsel periode 2008-2018.-Foto/luthfi-PALTV
"Ada dua tindakan yang dilakukan yakni Preventif dilaksanakan oleh asisten perdata dan tata usaha negara kemudian dilakukan secara Represif yang dilakukan oleh bidang tindak pidana khusus (Pidsus)," ucapnya.
Masih dikatakan Yulianto, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) Kejati Sumsel melakukan pendekatan secara preventif dan humanis untuk mengembalikan aset pemerintah provinsi Sumatera Selatan yang dikuasai pihak-pihak lain.
satu unit mobil Toyota Land Cruiser yang dikuasai mantan Gubernur Sumsel periode 2008-2018.-Foto/luthfi-PALTV
"Kami akan menyerahkan beberapa aset yang sudah berhasil dilakukan oleh DATUN secara preventif yakni penyerahan mobil Land Cruiser tahun 2009 BG 1145 MZ, mobil ini dulu gunakan oleh Pak Gubernur yang lama yaitu pak Alex Noerdin, dengan pendekatan preventif dan humasnis dari DATUN beliau dengan sukarela mengembalikan aset (mobil) ini ke pemerintah daerah,", ungkap Kajati Sumsel Dr Yulianto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: