Kejari Muara Enim Musnahkan Barang Bukti 1,7 Kg Narkoba, 15 Ribu Nyawa Terhindar dari Bahaya Narkoba

Kejari Muara Enim Musnahkan Barang Bukti 1,7 Kg Narkoba, 15 Ribu Nyawa Terhindar dari Bahaya Narkoba

Barang bukti (BB) dari 153 kasus perkara tindak pidana umum (Pidum) telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), dimusnahkan oleh Kejari Muara Enim, Rabu (21/8/2024).-Yansyah-PALTV

Hendky Putrawan juga sangat mendukung penegak hukum, dalam upaya penanganan dan pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Muara Enim hingga ke sekolah-sekolah.

Lebih jauh Hengky Putrawan menegaskan, sebagai bentuk dukungan dari Pemkab Muara Enim terhadap penanganan dan pemberantasan narkoba bersama penegak hukum di Kabupaten Muara Enim, dirinya berkomitmen melalui Dinas terkait akan selalu siap untuk bersinergi bersama.

“Penyalahgunaan narkoba kian tahun terus meningkat menyasar berbagai kalangan dan usia. Maka dari itu harus dilakukan penanganan secara serius bersama, agar generasi penerus khususnya di Kabupaten Muara Enim terbebas dari narkoba,” pungkas Pj Bupati Muara Enim Henky Putrawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv