Karyawan BUMN Nunggak Angsuran Kendaraan Roda Empat Selama 18 Bulan Kini Digugat di PN Palembang

 Karyawan BUMN Nunggak Angsuran Kendaraan Roda Empat Selama 18 Bulan Kini Digugat di PN Palembang

agenda sidang pemeriksaan saksi, pihak penggugat menghadirkan dua orang saksi Yukani selaku Karyawan BAF (Supervisor kolektor internal baf melakukan penagihan terhadap debitur yang menunggak angsuran).-Foto/luthfi-PALTV


Kuasa hukum penggugat Dodi yuspika-Foto/luthfi-PALTV

"Pekerjaan tergugat, pada saat itu yang bersangkutan merupakan karyawan BUMN," ucap Rizo. Ia juga mengatakan bahwa dirinyalah yang sudah menyetujui cicilan mobil yang dilakukan tergugat.

"Saya saat itu yang juga sebagai aprove," katanya. Lebih lanjut ia mengatakan, dirinya juga yang menawarkan kompensasi terhadap tergugat.

"Saat itu saya pernah menawarkan kompensasi kepada tergugat, diantaranya menawarkan pelunasan terhadap angsuran," ungkapnya.

Ia mengatakan juga, pihaknya sudah memberikan surat peringatan kepada tergugat namun surat tersebut di terima oleh mertua tergugat.

BACA JUGA: 1 Unit Rumah Terbakar di Muara Enim, Penghuni Rumah Berkebutuhan Khusus Meninggal Dunia

BACA JUGA:Geger! Ditemukan Tangki Minyak Goreng Curah dalam Jumlah Besar di Pasar 16 Ilir

"Sudah pernah disomasi dan diberikan peringatan yang menerima surat somasi itu adalah mertua tergugat," sebutnya.

Namun ketika ditanya terkait berapa DP yang dibayarkan tergugat. Dirinya tidak mengetahui hal tersebut.

"Terkait DP saya tidak mengetahui karena itu urusan tim marketing dengan tergugat,", katanya. Diketahui bahwa tergugat mengambil satu Unit kendaraan roda empat Honda BRV dengan angsuran  selama 60 bulan atau 5 tahun.

Usai persidangan, kuasa hukum mengatakan kita melakukan gugatan lantaran tergugat AF telah melakukan pembayaran angsuran mobil tersebut.

BACA JUGA:Waspada! Inilah Tanda Wiper Mobil Tidak Berfungsi dengan Baik

BACA JUGA:DPRD Palembang dan Pemkot Palembang Tandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran

"Awal mula kami mempertanyakan angsuran mobil Honda BRV nya namun tergugat mengelak bahwa tergugat sudah melakukan pembayaran," ungkapnya.

Angsuran mobil Honda BRV yang di dicicil Tergugat Afredian telah menunggak selama 18 bulan. "Sudah 18 bulan tertunggak sedangkan tergugat membayar angsuran baru  sekali," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: