Karyawan BUMN Nunggak Angsuran Kendaraan Roda Empat Selama 18 Bulan Kini Digugat di PN Palembang

agenda sidang pemeriksaan saksi, pihak penggugat menghadirkan dua orang saksi Yukani selaku Karyawan BAF (Supervisor kolektor internal baf melakukan penagihan terhadap debitur yang menunggak angsuran).-Foto/luthfi-PALTV
Ditanya perihal apakah pihaknya sudah melakukan upaya lain dalam penagihan tunggakan angsuran tergugat, ia menyebut sudah melakukan peneguran serta peringatan terhadap tergugat untuk segera membayar tunggakan tersebut.
"Dari kami sudah memberikan teguran,peringatan dan dari kantor hukum kami sudah melakukan somasi sebanyak tiga kali," sebutnya.
BACA JUGA:DPRD Palembang dan Pemkot Palembang Tandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran
BACA JUGA:Poco Pad Keyboard, Asisten Produktivitas Tablet yang Andal
Namun upaya teguran tersebut tidak diindahkan oleh tergugat. "Tanggapan dari pihak tergugat tetap tidak digubris," katanya.
Pihaknya membuka peluang untuk tergugat dalam perkara ini agar mengembalikan unit kendaraan tertunggak yang diangsurnya.
"Kami akan mencoba membuka ruang untuk tergugat untuk mengembalikan unit (mobil) tersebut," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: