Rumah 3 Lantai Milik Tersangka RD Disita Kejati Sumsel, Terkait Kasus Dugaan Korupsi Internet Desa di Muba

Rumah 3 Lantai Milik Tersangka RD Disita Kejati Sumsel, Terkait Kasus Dugaan Korupsi Internet Desa di Muba

Kejati Sumsel sita rumah 3 lantai milik tersangka RD, terkait kasus korupsi Internet Desa di Kabupaten Muba, Kamis (1/8/2024).-Ruzi Iskandar-PALTV

MUBA, PALTV.CO.ID - Tim Pidana Khusus Kejati Sumsel melakukan penyitaan salah satu aset milik tersangka RD dalam kasus dugaan korupsi Internet Desa di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Aset yang disita tersebut berupa sebuah rumah berlantai tiga yang terletak di Komplek Serasan Damai di Kelurahan Kayu Are Kota Sekayu, Muba, Sumatera Selatan.

Tim Penyidik Kejati Sumsel bersama Tim Kejari Muba mendatangi lokasi rumah tersangka pada Kamis, 1 Agustus 2024 sekitar pukul 16:30 WIB.

Penyidik langsung menemui istri dan keluarga tersangka RD untuk membacakan berita acara penyitaan aset milik RD.

BACA JUGA:Jatanras Polda Sumsel Tangkap Perampok & Pemerkosa Istri Pemilik Toko Sparepart di Banyuasin

BACA JUGA:Tim Pidsus Kejari Muba Gledah Rumah Pribadi Richard Cahyadi di Palembang, 1 Unit Mobil Disita


Penyidik Kejati Sumsel membacakan berita acara penyitaan aset milik tersangka RD di hadapan istri dan keluarga RD, Kamis (1/8/2024).-Ruzi Iskandar-PALTV

Sontak saja tangis istri tersangka RD pecah saat pembacaan berita acara oleh Kasi Eksekusi Eksaminasi dan Upaya Hukum Luar Biasa Kejati Sumsel Heman, yang didampingi Plh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Muba Zulfadli dan Kabid PB3 Kejaksaan Negeri Muba Geovani.

Meski demikian, Tim Kejati Sumsel tetap melakukan eksekusi dengan memasang spanduk pengumuman eksekusi terhadap aset tersebut di tembok pagar rumah tersangka RD.


Tim Kejati Sumsel memasang spanduk pengumuman eksekusi terhadap aset tersangka RD di tembok pagar rumah yang disita, Kamis (1/8/2024).-Ruzi Iskandar-PALTV

Plh Kasi Intel Kejari Muba Zulfadli mengatakan bahwa pihaknya melakukan pendampingan dari Tim Kejati Sumsel dalam melakukan penyitaan aset milik tersangka RD, terkait kasus dugaan korupsi Internet Desa di Musi Banyuasin.

"Betul, hari ini ada pelaksanaan penyitaan aset milik tersangka RD berupa sebuah rumah milik tersangka RD, yang mana sebelumnya Tim Kejati Sumsel telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi sejak pukul 09:00 WIB," jelas Plh Kasi Intel Kejari Muba Zulfadli.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv